Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Sidang Praperadilan Hasto, KPK Bawa 153 Bukti Surat
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Sidang Praperadilan Hasto, KPK Bawa 153 Bukti Surat

By Redaksi Indoraya
Senin, 10 Feb 2025
Share
3 Min Read
Sidang Praperadilan Hasto. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelas dari bukti tersebut adalah bukti elektronik, termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.

“Rencananya kami menghadirkan barang bukti itu ada 153, tapi sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik,” ujar Plt. Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Iskandar menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sudah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto, dan bukti elektronik akan diperiksa pada sidang berikutnya.

“Dari bukti-bukti tadi, kalau berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti formil yang cukup. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya,” ucap dia.

Iskandar juga menegaskan bahwa penyitaan handphone dari Staf Hasto, Kusnadi, telah dilakukan sesuai prosedur, dengan pengajuan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasil pemeriksaan Dewas menyatakan bahwa tim penyidik yang melakukan penyitaan tersebut tidak melanggar kode etik.

“Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil di dalam berkenaan dengan penetapan tersangka maupun materialnya dalam perlengkapan,” ucap dia.

Selain itu, Iskandar menyebutkan bahwa Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan empat ahli yang akan menjelaskan bahwa proses penegakan hukum oleh penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku, meskipun identitas ahli yang dimaksud tidak diungkapkan lebih lanjut.

Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024, diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI, termasuk Harun Masiku yang kini buron. Hasto juga disebut terlibat dalam urusan PAW anggota DPR dari Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Hasto dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan mengajukan praperadilan karena merasa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur. Pada hari yang sama, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPK selaku termohon.

TAGGED:Bukti TertuliskpkSidang Praperadilan Hasto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Collaborative Government untuk Majukan Jawa Tengah Kamis, 11 Des 2025
  • Targetkan Kurangi Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Pemprov Jateng Maksimalkan Simperum dan KKN Tematik Kamis, 11 Des 2025
  • Gus Yasin Ajak Guru di Jateng Lebih Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi Kamis, 11 Des 2025
  • Mediasi Sengketa Arsip Ijazah Jokowi Gagal, Pemohon Siap Tempuh Ajudikasi di KIP Jateng Rabu, 10 Des 2025
  • Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, TPID Jateng Intensifkan Operasi Pasar di 2 Kota Ini Rabu, 10 Des 2025
  • Udinus Semarang Borong 7 Penghargaan Abdidaya Ormawa 2025 Rabu, 10 Des 2025
  • 2.354 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Semarang Komitmen Perbaiki Layanan Publik Rabu, 10 Des 2025

Berita Lainnya

Nasional

Badan Otorita: Pembangunan Tanggul Laut di Pantura Jawa Butuh Waktu 30 Tahun

Rabu, 10 Des 2025
Nasional

38.878 Ha Lahan Pertanian di Sumut Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Rp1,13 Triliun

Senin, 08 Des 2025
Nasional

Eks Kepala BMKG Ingatkan Banjir di Sumatra Bisa Terjadi di Jawa hingga Papua

Jumat, 05 Des 2025
Nasional

Prabowo Rancang Kompleks Olahraga Raksasa Seluas 500 Hektar

Jumat, 05 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?