Sidang Praperadilan Hasto, KPK Bawa 153 Bukti Surat

Redaksi Indoraya
13 Views
3 Min Read
Sidang Praperadilan Hasto. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelas dari bukti tersebut adalah bukti elektronik, termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.

“Rencananya kami menghadirkan barang bukti itu ada 153, tapi sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik,” ujar Plt. Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Iskandar menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sudah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto, dan bukti elektronik akan diperiksa pada sidang berikutnya.

“Dari bukti-bukti tadi, kalau berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti formil yang cukup. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya,” ucap dia.

Iskandar juga menegaskan bahwa penyitaan handphone dari Staf Hasto, Kusnadi, telah dilakukan sesuai prosedur, dengan pengajuan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasil pemeriksaan Dewas menyatakan bahwa tim penyidik yang melakukan penyitaan tersebut tidak melanggar kode etik.

“Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil di dalam berkenaan dengan penetapan tersangka maupun materialnya dalam perlengkapan,” ucap dia.

Selain itu, Iskandar menyebutkan bahwa Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan empat ahli yang akan menjelaskan bahwa proses penegakan hukum oleh penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku, meskipun identitas ahli yang dimaksud tidak diungkapkan lebih lanjut.

Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024, diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI, termasuk Harun Masiku yang kini buron. Hasto juga disebut terlibat dalam urusan PAW anggota DPR dari Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Hasto dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan mengajukan praperadilan karena merasa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur. Pada hari yang sama, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPK selaku termohon.

Share This Article