INDORAYA – Sidang perdana perkara dugaan pembuatan konten asusila hasil manipulasi Artificial Intelligence (AI) yang menjerat Chiko Radityatama Agung Putra digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang. Kebijakan tersebut menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum korban hingga kalangan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama, menyampaikan bahwa agenda awal persidangan seharusnya berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia menyayangkan pelaksanaan sidang tertutup tersebut karena tim penasihat hukum korban tidak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
“Agenda hari ini sidang pertama, pembacaan dakwaan. Memang biasanya sidang seperti ini bisa tertunda karena sidang kesusilaan dan itu kewenangan hakim. Tapi sebagai penasihat hukum korban, kami jujur kecewa,” ujar Reza di depan Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/1/2026).
Menurut Reza, perkara ini memiliki dampak sosial yang luas dan tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Pasalnya, kasus tersebut berkaitan dengan civitas akademika SMA Negeri 11 Semarang, mulai dari siswa, alumni, hingga mahasiswa Universitas Diponegoro.
“Ini bukan hanya soal korban, tapi menyangkut nama baik sivitas akademik SMA 11 Semarang. Hampir satu kota Semarang tahu perkara ini,” tegasnya.
Reza menuturkan, dalam sidang perdana tersebut tim kuasa hukum korban sama sekali tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Meski demikian, majelis hakim membuka ruang keterlibatan bagi penasihat hukum korban pada tahapan selanjutnya, khususnya saat agenda pemeriksaan saksi.
“Tadi hakim tidak berkenan mengizinkan kami masuk sidang. Tapi kami diberi kesempatan nanti saat persaksian untuk hadir mendampingi korban,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kehadiran perwakilan pihak sekolah dalam persidangan sebagai bentuk keseriusan lembaga pendidikan dalam mengawal proses hukum yang berjalan serta melindungi para peserta didik yang terdampak perkara.
“Perwakilan sekolah hadir untuk meng-update kepada siswa bagaimana perkembangan perkara ini. Mereka ikut mengawal proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Reza berharap persidangan dapat berjalan secara objektif dan adil. Selain itu juga memberikan efek jera kepada terdakwa agar kasus serupa tidak kembali terulang, terutama di ruang digital.
“Harapan kami persidangan ini menjadi persidangan yang sehat dan terdakwa dijatuhi hukuman seadil-adilnya. Ini juga menjadi peringatan agar perbuatan serupa tidak terulang, khususnya di ranah digital,” pungkasnya.
Perhatian terhadap perkara ini juga datang dari kalangan mahasiswa. Shofwa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, mengaku sengaja datang ke pengadilan untuk memantau langsung jalannya sidang.
“Kasus ini cukup viral dan banyak dibicarakan di lingkungan kampus. Sebagai mahasiswa hukum, saya ingin melihat secara langsung bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Menurut Shofwa, kehadirannya menjadi sarana pembelajaran praktik hukum secara nyata, sekaligus mencerminkan tingginya perhatian generasi muda terhadap isu keadilan dan penegakan hukum di ranah digital.
Sementara itu, JPU Panji Sudrajat memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dan tidak ada penghentian perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi,” katanya.


