Sidang Etik Dua Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Digelar Tertutup 

Dickri Tifani
22 Views
2 Min Read
Ruangan sidang etik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, yang juga merupakan anggota Samapta Polsek Tembalang, yang digelar secara tertutup, pada Senin (17/2/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (47) dan Aipda Roy Legowo (38), yang juga merupakan anggota Samapta Polsek Tembalang, menjalani sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang lantai 2 Polda Jawa Tengah secara tertutup, pada Senin (17/2/2025).

Keduanya menjalani sidang etik setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, pada Jumat (31/1/2025).

Sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang etik ini digelar secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan terkait korban yang masih di bawah umur.

“Ketua sidang kode etik menyampaikan bahwa persidangan dilaksanakan tertutup karena masalah yang melibatkan anak-anak (korban),” ujar Artanto kepada wartawan, termasuk Indoraya.News, Senin siang.

Diketahui, dua polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17), warga Semarang Utara.

Oleh karena itu, kedua korban dijadikan saksi dalam sidang etik Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo. Namun, kedua korban tidak dihadirkan langsung dalam persidangan, melainkan melalui jalur online.

“Anak-anak (MRW dan MMX) akan memberikan keterangan secara online. Setelah sidang selesai, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tambah Artanto.

 

Share This Article