Ad imageAd image

Sidak Kamar Hunian Lapas Kedungpane Semarang, Petugas Temukan Kabel Rakitan hingga Handphone

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 5.5k Views
2 Min Read
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) menggelar inspeksi dadakan (sidak) kamar warga binaan di Lapas Kelas IA Kedungpane Kota Semarang, Sabtu (9/9/2023) sekitar pada pukul 21.00 WIB. (Foto: Istimewa)

INDORAYA  – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) menggelar inspeksi dadakan (sidak) kamar warga binaan di Lapas Kelas IA Kedungpane Kota Semarang, Sabtu (9/9/2023) sekitar pada pukul 21.00 WIB.

Tim tersebut berhasil menemukan beberapa benda terlarang, seperti handphone dan charger,
dan kabel rakitan.

Kegiatan sidak pada kamar hunian napi itu dilakukan terhadap tiga blok kamar tahanan. Di antaranya adalah Blok Fatruk, Blok Gatotkaca dan Blok Hanoman.

Dalam sidak tersebut, petugas kemudian menggeledah setiap kamar sel dan napi pun disuruh keluar kamar guna dilakukan pemeriksaan badan secara ketat.

BACA JUGA:   Ratusan CPNS Kota Semarang Ikuti Latsar Golongan III

Sidak di Lapas Kedungpane tersebut dilakukan guna mencegah dini dari barang terlarang di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, Sidak kamar tahanan ini dilakukan secara rutin. Bahkan saat proses penggeledahan Sidak kemarin malam itu, napi tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Menurutnya, penggeledahan ini tidak hanya badan napi saja, melainkan kamar tahanan pun menjadi sasaran pihaknya. Saat penggeledahan di kamar tahanan, pihaknya menemukan sejumlah benda terlarang, seperti handphone hingga kabel rakitan.

BACA JUGA:   Tak Dapat Izin Kepolisian, Laga PSIS Semarang Vs Persebaya Ditunda

“Justru kita temukan sebuah buah charger serta kabel rakitan. Barang itu kami sita,” ungkapnya.

Hasil temuan saat Sidak itu, kata dia, diamankan oleh bagian kemanan lapas. Nantinya, pihaknya akan melakukan pengusutan tentang asal-usul barang tersebut.

“Nanti diusut dari mana memperolehnya, untuk kebutuhan apa barang-barang itu berada di ruang tahanan. Bila terbukti narapidana pemilik barang akan dikenakan sanksi register F dan ditempatkan pada straf sel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment