INDORAYA – Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Lintang Ratri Rahmiaji, menyoroti semakin merosotnya kualitas program televisi di Indonesia. Ia menilai banyak tayangan kini tak lagi memegang prinsip siaran yang sehat, edukatif, dan sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran.
Padahal, kata Lintang, Undang-Undang Penyiaran secara tegas mengatur empat fungsi utama media penyiaran: edukatif, informatif, hiburan (entertainment), dan perekat sosial.
“Kalau kita lihat, program-program siaran saat ini banyak yang tidak sehat dan tidak edukatif. Dalam Undang-Undang Penyiaran disebutkan bahwa media memiliki empat fungsi utama: edukatif, informatif, hiburan, dan perekat sosial,” ujar Lintang saat ditemui Indoraya.News usai Forum Koordinasi dan Penguatan Media Massa di Hotel Gumaya Tower, Semarang, Kamis (13/11/2025).
Menurut Lintang, alasan ekonomi sering dijadikan alasan stasiun televisi mempertahankan dominasi sinetron di jam tayang utama. Namun ia menilai, sinetron yang kini ditayangkan cenderung minim nilai edukasi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perubahan format program berita yang kini dipangkas durasinya dan berubah menjadi infotainment.
“Tidak hanya itu, kalau kita cermati, program berita pun kini banyak mengalami penyunatan durasi. Yang semula berdurasi satu jam kini dipangkas menjadi 30 menit,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, saat ini banyak siaran berita yang formatnya bergeser menjadi infotainment. Bukan lagi berita yang mencerahkan, tetapi berita yang dikemas agar menghibur.
“Akibatnya, yang sering ditampilkan justru berita-berita sensasional, provokatif, dan tidak informatif, bahkan terkadang berpihak. Nah, ini yang seharusnya kita cermati bersama,” tegasnya.
Dukung BEJO’S, tapi Minta Pengawasan Lebih Serius
Lintang menyambut baik inisiatif Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) yang digelar Kemenko Polhukam.
“Kita mendukung adanya program BEJO’S. Tapi yang di lapangan juga harus dicek dan dilihat betul. Misalnya, ketika bicara soal industri yang sehat melalui digitalisasi, semestinya digitalisasi menjamin keberagaman konten dan kepemilikan,” ungkapnya.
“Kalau siaran masih terestrial, jangkauannya pendek dan tidak banyak pihak yang bisa terlibat. Tapi dengan digitalisasi, seharusnya makin banyak lembaga penyiaran yang bisa ikut serta,” imbuhnya.
Namun kenyataannya, menurut Lintang, implementasi di lapangan belum sesuai dengan semangat tersebut.
“Faktanya, pemilik-pemilik MUX itu juga dari kelompok konglomerat media. Harga sewa kanal pun tidak masuk akal, karena disamakan antara televisi komersial dengan TV komunitas dan TV lokal. Saya rasa, hal itu perlu dipertimbangkan ulang,” sambungnya.
Tak hanya itu, Lintang juga menegaskan pentingnya keselarasan antara kebijakan baru dan regulasi yang sudah ada. Banyak semangat reformasi dalam UU Penyiaran dan UU Pers yang menurutnya belum muncul dalam praktik nyata.
“Itu yang harus kita jaga, supaya kebijakan BEJO’S tidak hanya berhenti sebagai wacana, tapi benar-benar terwujud untuk menghadirkan media massa yang lebih baik,” pungkasnya.


