INDORAYA – Setelah AS, Inggris, dan Kanada, kini Selandia Baru mengumumkan pelarangan TikTok di perangkat dan jaringan pegawai pemerintah.
Raksasa media sosial tersebut dicurigai menyerahkan data lokasi dan kontak pengguna ke pemerintah China. Pekan ini, kebijakan baru AS menuntut TikTok lepas dari China jika masih mau ‘bertahan’ di negara Adikuasa.
Melansir dari Reuters, Jumat (17/3/2023), di Selandia Baru, aturan pelarangan TikTok bagi pemerintah akan berlaku per akhir Maret ini.
Anggota parlemen Selandia Baru, Rafael Gonzalez-Montero mengatakan, keputusan Selandia Baru dibuat setelah berkonsultasi dengan negara-negara lain dan pakar keamanan siber.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, TikTok berisiko dan tak dapat diterima di lingkungan parlemen saat ini,” kata dia.
ByteDance dan TikTok belum buka suara soal pemblokiran terbaru ini. Sebelumnya, pada Kamis (16/3) kemarin, Inggris resmi melarang TikTok di perangkat pegawai pemerintah.
Kondisi yang terdesak ini membuat ByteDance dilaporkan berencana menjual TikTok agar menjadi entitas sendiri. Namun, CEO TikTok, Shou Zi Chew, mengatakan upaya itu tak akan ada gunanya.
Menurut dia, AS akan tetap melakukan pembatasan layanan sekalipun TikTok dijual.