INDORAYA – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) meminta KPU dan Bawaslu Kota Semarang lebih tegas dalam menyikapi pendukung yang gaduh dan membuat rusuh dalam debat.
Sebagaimana diketahui dalam debat perdana Pilwakot Semarang 2024 di Hotel MG Setos, Jumat (1/11/2024) malam, Yoyok-Joss sering diganggu oleh pendukung pasangan calon nomor urut 1 saat Yoyok-Joss menyampaikan visi misi dan program.
Ketua Tim Pemenangan Yoyok-Joss, Wahyu “Liluk” Winarto mengatakan, dalam debat perdana kemarin, pihaknya mendengar dan melihat secara langsung adanya umpatan, hasutan, gestur tubuh, dari pendukung paslon 01 yang ditujukan untuk Yoyok Sukawi.
Padahal, kata Liluk, mengacu pada surat KPU Kota Semarang Nomor: 1549/PL.02.4-SD/3374/2/2024, telah ditentukan dengan tegas selama debat berlangsung dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
“Bahwa dalam pelaksanaan debat publik pertama kami mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri adanya umpatan, hasutan dan gerak tubuh (gestur) dari para pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang nyata-nyata ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso, khususnya kepada Calon Walikota Yoyok Sukawi,” kata Liluk, Selasa (5/11/2024).
Atas tindakan yang mengandung unsur penghinaan dan hasutan yang terjadi dalam pelaksanaan debat perdana Pilwakot 2024 kemarin, pihaknya menyatakan keberatan dan protes keras kepada KPU Kota Semarang sebagai penanggung jawab kegiatan.
Menurutnya, seharusnya KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang sebagai pengawas pemilihan dapat melakukan upaya pencegahan dan sekaligus menindak untuk menghentikan ucapan dan tindakan tersebut.
“Bahwa sayangnya tindakan para pendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut dibiarkan dan tidak diambil tindakan oleh KPU Kota Semarang selaku penyelenggara debat publik, maupun oleh Bawaslu Kota Semarang selaku pengawas Pemilu,” katanya.
Dia memastikan Yoyok-Joss berkomitmen untuk selalu menghadiri agenda debat publik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi Pilwakot serta siap menampilkan pesta demokrasi yang teduh, damai dan bermartabat.
“Untuk pelaksanaan debat berikutnya, kami meminta kepada KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang agar melaksanakan tugas dengan baik dan memastikan peristiwa kegaduhan tidak terulang kembali,” kata Liluk.
“Termasuk meminta kepada Bawaslu Kota Semarang agar menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut,” imbuh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang tersebut.
Untuk diketahui, protes itu mengacu ketentuan Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, antara lain disebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.
Termasuk didasarkan pula dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah dan mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.