INDORAYA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM yang terlibat kasus penipuan berkedok arisan online ternyata sering mangkir atau bolos kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro. Lantaran sering bolos kerja, PNS Pemprov Jateng yang masih aktif tersebut dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja/mangkir,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Selasa (16/5/2023).
Ary mengatakan, YPM yang terlibat kasus penggelapan uang arisan online ratusan juta rupiah tersebut diberikan sanksi langsung dari atasannya di Bapenda Jateng.
“Karena kemarin itu mangkirnya yang diproses, itu hanya kekurangan jam kerja, jadi hukumannya disiplin ringan. Yang memproses dari atasan langsungnya atau dari Bapendanya,” ucapnya.
Sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun ini dijatuhkan kepada YPM karena sering mangkir. Adapun soal kasus penipuan, BKD Jateng masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap baru dapat kita proses sesuai ketentuan kepegawaian. Jadi kalau masih menunggu pembuktian/ keputusan dari aparat penegak hukum,” beber Ary.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum PNS Pemprov Jateng berinisial YPM dilaporkan ke polisi karena terlibat kasus penggelapan uang arisan. Salah satu korbannya adalah MS, seorang wiraswasta di Semarang yang rugi Rp 817 juta.
“Saya mewakili salah satu korban (MS), kerugian berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik (KAP) sekitar Rp 817 juta sekian,” kata Kuasa Hukum MS, Putro Negoro Rekthosetho saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Senin (15/5/2023) malam.
Putro menambahkan, YPM sudah dilaporkannya ke polisi pada November 2022 lalu dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan. Sedangkan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses hukumnya sampai penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi, ada 5 saksi yang diperiksa. Itu para member yang jadi korban. Ada sekitar 18 member yang memproses hukum. Terus sebagian belum lapor. Ada yang diproses di Polres dan di Polda,” ungkapnya.
Meskipun kasus lama, kasus ini kembali ramai sejak karangan bunga terpasang di depan Kantor Bapenda Jateng, Jalan Pemuda Kota Semarang, pada Senin (15/5/2023). Deretan karangan bunga berisi tagihan uang yang ditujukan kepada oknum PNS tersebut.
“Karangan bunga yang mengirim itu belum saya konfirmasi ke klien saya, karena beliau masuk rumah sakit. Kalau dugaan saya, ada korban lain, mengingat korbannya ada banyak. Di situ tertulis para member,” beber Putro.