INDORAYA – Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) tidak diundang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengupahan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng di Kota Surakarta, Senin (6/11/2023).
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz angkat bicara terkait tidak diundangnya serikat buruh dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengupahan kemarin. Bahkan dia menemui para buruh yang mendirikan “Tenda Perlawanan” di depan Kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (7/11/2023) siang.
Saat ditemui, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengaku bahwa Rakor itu menjadi hal rutin yang digelar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi Jateng. Adapun tujuannya yaitu untuk menyatukan persepsi berbagai pihak.
“Rapat pengupahan itu kan hal yang biasa dalam rangka persiapan untuk penetapan upah minimum. Jadi itu diikuti oleh Disnakertrans kabupaten/kota hingga akademisi, sebenarnya rakor itu untuk menginformasikan awal saja,” katanya kepada Indoraya.news, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskannya, Rakor Pengupahan di Solo tersebut dihadiri oleh sejumlah stake holder dari Kementerian Tenaga Kerja dan akademisi. Hadir pula secara langsung Dewan Pengupahan dari pengusaha dan serikat buruh.
Saat disinggung terkait KSPI Jateng yang tidak diundang, Aziz tidak menjawabnya. Dia mengatakan, Rakor tersebut selain digelar secara tatap muka juga diikuti oleh sejumlah peserta secara daring melalui Zoom Meeting.
“Itu juga kita secara langsung di hotel, ada yang secara zoom, anggota dewan pengupahan baik provinsi maupun kabupaten/kota itu kita informasikan, ada yang langsung datang dan bisa lewat zoom,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam Rakor tersebut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan.
“PP 36 itu dalam proses revisi. RPP-nya itu sudah ada dan telah serap aspirasi, sudah uji publik oleh Kemnaker dan saat ini kita masih menunggu keluarnya PP sebagai dasar untuk menghitung upah minimum di tahun 2024. Posisinya kita masih menunggu,” imbuh Aziz.
Selain itu, dalam Rakor tersebut, kata Aziz, Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan data dan analisa mengenai pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah maupun data lain seputar ketenagakerjaan.
“BPS menginformasikan kaitannya dengan informasi pertumbuhan ekonomi, kondisi tenaga kerja, pengangguran, data statistik yang kebetulan barusan dirilis kemarin,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KSPI Jateng merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam Rakor Pengupahan yang digelar Disnakertrans Jateng di salah satu hotel di Kota Solo, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim bilang, pihaknya menerima undangan secara mendadak. Yaitu pada pukul 12.00 WIB. Atas hal ini, KSPI Jateng menganggap bahwa Disnakertrans tidak memiliki niat melibatkan serikat buruh.
“Makanya kami menganggap bahwa ini adalah sebuah diskriminasi dan Pemprov tidak terbuka terhadap kenaikan upah. Kami menganggap Dinas Provinsi tidak serius memanggil KSPI,” kata Aulia saat dihubungi Indoraya.news, Senin (6/7/2023).