Ad imageAd image

Serahkan Santunan Jamsostek, Bupati Semarang Minta Perusahaan Terapkan Prokes

Sigit H
By Sigit H 9 Views
2 Min Read
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BP Jamsostek Cabang Ungaran, seusai apel Bulan K3 Nasional tingkat Kabupaten Semarang, di lokawisata Dusun Semilir, Bawen, Kamis (17/2/2022). (Foto : Semarangkab.go.id)

INDORAYA – Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BP Jamsostek Cabang Ungaran, seusai apel Bulan K3 Nasional tingkat Kabupaten Semarang, di lokawisata Dusun Semilir, Bawen, Kamis (17/2/2022).

Bupati mengimbau para penerima jaminan sosial, untuk memanfaatkan dana yang diterima dengan bijaksana. Dia juga meminta agar perusahaan untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

“Kasus aktif Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Semarang. Para pekerja dan perusahaan, juga diimbau untuk mewaspadai varian Omicron yang mudah menular, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Suswati, warga Dusun Ngablak Desa Kadirejo, Pabelan, mengungkapkan kegembiraannya menerima pembayaran santunan dari BP Jamsostek Cabang Ungaran.

Ibu dua anak itu, mengaku senang pembayaran santunan dilakukan dengan cepat dan mudah.

“Terima kasih, uang santunan akan saya gunakan untuk biaya hidup anak-anak,” katanya, tanpa bisa menyembunyikan rasa duka ditinggal suami tercinta.

Kepala BP Jamsostek Cabang Ungaran, Novri Annur menjelaskan total jaminan yang dibayarkan pada 2021 sebesar Rp178 miliar, untuk 24.791 kasus klaim jaminan.

Khusus untuk klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK), dilakukan pembayaran sebesar Rp 6.899.150.991,77 untuk 1.840 kasus. Jumlah pembayaran bertambah dibandingkan tahun 2020, yang mencapai Rp 6.391.176.781,4 namun dengan jumlah kasus lebih sedikit yakni 1.840.

Kenaikan yang signifikan, terjadi pada kasus klaim Jaminan Kematian (JKM). Pada tahun 2020 terdapat 157 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp 3.840.000.000. Jumlah kasus klaim meningkat menjadi 563 pada tahun 2021 dengan nominal pembayaran Rp 18.600.000.000.

Klaim Jaminan Pensiun (JP) dari jumlah 3412 kasus dengan nominal pembayaran Rp 1.330.623.790 meningkat menjadi 4.747 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp 2.061.715.680.

“Kami akan terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan termasuk proses layanan klaim agar lebih mudah dan cepat,” tegas Novri. (IR)

 

Share This Article