INDORAYA – Proses gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diajukan tiga daerah di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 telah usai.
Hasil sengketa telah diputus dismisal oleh MK. Adapun ketiga daerah tersebut di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pemalang, yang mulai hari ini bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa pada Rabu (5/2/2024) malam, Kota Semarang dan Klaten sama-sama melakukan penetapan paslon terpilih.
“Pasca putusan dismisal MK, hari ini Kota Semarang dan Klaten penetapan Paslon,” katanya dalam konferensi pers usai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran Kota Semarang, Rabu (5/2/2025) malam.
Sedangkan Kabupaten Pemalang, putusan resmi dismisal dari MK, baru saja keluar atau diterima pada Rabu ini. Oleh karenanya, penetapan paslon bupati dan wkail bupati baru bisa dilaksanakan pada Kamis (6/2/2025).
“Pemalang scedule penetapan besok [Kamis], tanggal 6 Februari 2025. Mudah-mudahan sesuai ketentuan, dan berjalan lancar semua,” imbuh Handi.
Adapun setelah penetapan paslon kepala daerah, KPU di setiap darah mengirim hasil penetapan tersebut ke masing-masing DPRD setempat. Kemudian dari DPRD kabupaten/kota akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk nantinya dilakukan pelantikan.
Kendati demikian, saat disinggung kapan pelantikannya, Handi belum mengetahui tanggal pasti. Sebab, domain pelantikan calon kepala daerah berada diranah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih tunggu peraturan presiden yang jadi dasar pelantikan,” ungkap Handi.