INDORAYA – Vokalis grup band Sukatani, Novi Citra Indriyani, yang sebelumnya dipecat dari profesinya sebagai seorang guru di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kabupaten Banjarnegara, kini statusnya aktif kembali.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Siti Farida memastikan, status data pokok pendidik (Dapodik) milik Novi Citra aktif kembali pada Selasa 25 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Banjarnegara dan sekolah tempat Novi bekerja. Hal ini menyangkut polemik pemecatan Novi yang dikaitkan dengan grup band miliknya yang mengkritik polisi lewat lagu.
“Akhirnya, data Dapodik Saudara Novi sudah diaktifkan kembali,” kata Kepala Siti Farida kepada Indoraya.news melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (26/2/2025).
Status Dapodik Novi sebelumnya dinonaktifkan oleh pihak sekolah pada Kamis (13/2/2025). Dia dipecat dari profesinya karena dianggap melanggar kode etik dengan unggahan di media sosial yang memperlihatkannya tidak berjilbab atau membuka aurat.
Namun saat disinggung apakah Novi sudah bisa mengajar di SD IT Mutiara Hati Banjarnegara seperti sebelumnya, ini tergantung kesedian dari vokalis band yang viral karena lagunya “Bayar Bayar Bayar” mengandung kritik terhadap institusi Polri tersebut.
“Kembali kepada kesediaan Ibu Novi (untuk mengajar di SD IT Mutiara Hati lagi),” ungkap Siti Farida.
Lebih lanjut dia meminta kepada Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan dan pemulihan hak-hak Novi sebagai tenaga pendidik.
“Penting untuk memberikan perlindungan, pemenuhan, hingga pemulihan hak-hak Saudari Novi. Terutama sebagai guru/pendidik. Pihak sekolah maupun dinas terkait cukup terbuka untuk berdialog,” kata Farida.
Dia berkata, meskipun SD tempat Novi bekerja statusnya swasta, namun juga mengelola dana APBN berupa Bantuan Operasional Sekolah (APBN). Sehingga pelayanan publik di sekolah tersebut harus tetap diawasi.
Menurut dia, lagu milik grup band Sukatani ialah bentuk kemerdekaan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi Undang-undang. Pihak sekolah tempat Novi bekerja harus bersikap bijak dan objektif dalam mengambil keputusan.
Dia juga menilai, sanksi pemecatan seharusnya tidak langsung diberikan meskipun Novi dianggap melanggar kode etik oleh pihak sekolah. Pasalnya pemberhentian guru sudah diatur oleh UU serta ada mekanisme dan tahapannya.
Seharusnya sekolah melakukan pemeriksaan mendalam terlebih dahulu. Jika Novi terbukti melanggar, sekolah bisa memberikan pembinaan dan evaluasi demi terciptanya pelayanan publik yang baik.
“Sanksi berat dapat diberikan jika telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran. Atau, dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” tandas Farida.