Selebgram Pati Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi, Segini Tarifnya

Dickri Tifani
12 Views
3 Min Read
Selebgram asal Pati berinisial DW dan KCW hanya bisa tertunduk saat digiring di Konferensi pers gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Selebgram sekaligus mahasiswa asal Pati, Jawa Tengah (Jateng) berinisial DW, 19 tahun, ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online, di media sosial Instagram pribadinya @dendenniss_.

Pelaku dengan modal pengikut sebanyak 93 ribu di medsosnya berhasil meraup keuntungan Rp 600 ribu.

“Yang perempuan ini inisial DW pekerjaan mahasiswa, asal Pati, Jawa Tengah, yang bersangkutan keduanya ini dalam hal perjudian online ini melakukan endorse atau memviralkan terkait judi online,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat konferensi pers gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).

Selain seorang selebgram tersebut, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial KCW (29), warga Semarang yang juga mempromosikan permainan judi online.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan UU ITE yaitu pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang no 1 tahun 2024 tentang ITE degan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terkait kasus ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran situs judi online yang dipromosikan kedua tersangka itu.

“Lalu untuk perkembangan masih dalam pengembangan dari penyidik tipiter dan mungkin ada pengembangan dari rekening bank,” ungkapnya.

Tersangka selebgram DW dan KCW hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi di tempat konferensi pers gelar perkara Mapolrestabes Semarang.

Di hadapan wartawan, selebgram asal Pati ini mengaku mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal di medsos. Dia juga diiming-imingi bayaran Rp 600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online.

“Saya diiming-imingi dengan bayaran 15 hari sebesar Rp 600 ribu. Karena saya membutuhkan uang itu saya terima, saya baru satu kali dengan ditransfer,” terangnya.

DW juga sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum. Namun, ia menyatakan tak pernah sekalipun bermain judi online.

“Iya tahu (kalau melanggar hukum), tapi memang saya lagi butuh aja,” ucapnya.

Berbeda dengan selebgram DW, pelaku lainnya KCW mengaku mempromosikan judi online melalui media sosial Facebook. Awal mendapatkan pekerjaan ini, ia mendapat tawaran dari orang tak dikenal.

Tugasnya ialah merekrut orang untuk mencari member judi online dengan menyebar link tertentu di Facebook.

Ketika ditanya memiliki berapa akun Facebook, KCW menyebut sedikitnya ada tiga akun di media sosialnya itu. Yakni di antaranya akunnya bernama Vian Alvino, Vallery Angelina, dan Inoue Felice.

Dia juga membeberkan bahwa orang yang direkrut itu bertugas sebagai promotor dan akan mendapat 50 persen dari setiap uang yang didepositokan oleh para member di situs judi online tersebut

“Promotornya di grup WA saya ada 60 orang sampai 80 orang tapi semuanya itu bukan berarti aktif yang mau mengerjakan itu sekitar 10 orang,” kata KCW.

Untuk KCW itu sendiri mendapat 10 persen dari penghasilan para promotor. Sedangkan melakoni pekerjaan ini, ia mengaku penghasilannya mencapai 1,5 sampai 2 juta rupiah per bulannya.

“Deposit paling banyak sementara ini Rp 1 jutaan kalau soal depo sama wd nya saya kurang ngerti soalnya saya cuma dikasih laporan depo sekian,” pungkasnya.

Share This Article