INDORAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPR Fraksi PDIP, Harun Masiku, dalam isu pergantian antar waktu (PAW).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan tersebut terjadi setelah pelantikan pimpinan baru KPK yang disumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Desember 2024.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardikan mengatakan pihaknya bakal mengecek informasi lebih lanjut terkait prahara ini.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kembali mencuat belakangan ini. Harun Masiku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, hingga kini masih buron, memicu berbagai respons dari publik.
Pada minggu lalu, sejumlah pihak melakukan unjuk rasa mendesak KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Bahkan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menawarkan hadiah Rp 8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menemukan Harun Masiku.