Sekjen PAN Taati Proses di Kepolisian Terkait Cuitan Penista Agama

Redaksi Indoraya
24 Views
4 Min Read
Sekjen PAN Eddy Soeparno saat hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi laporan penista agama, Senin (23/5/2022). (dok. Twitter @Official_PAN)

INDORAYA – Akibat cuitan di Twitter terkait penista agama, membuat Sekjen PAN Eddy Soeparno dan Ade Armando saling membuat laporan di kepolisian. Hingga saat ini Polda Metro Jaya masih meneliti laporan tersebut.

Saat ditanya kemungkinan dirinya dengan pihak Ade Armando akan berdamai, Eddy enggan berspekulasi. Eddy mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum.

“Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Itu akan saya jalankan,” kata Eddy usai diperiksa terkait pelaporannya terhadap Muannas Alaidid, Senin (23/5/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan mendengarkan masukan dari beberapa ahli terkait kasus tersebut. Eddy mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penyidik.

“Proses selanjutnya itu nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain lain itu saya serahkan ke penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, Eddy membantah dirinya menyebut Ade Armando sebagai ‘penista agama’. Eddy Soeparno mengatakan dirinya tidak mencemarkan nama baik Ade Armando dengan cuitannya itu.

“Cuitan saya tidak pernah mencemarkan atau menuduh apalagi menuding, saya justru, cuitan saya itu pada intinya, konsepnya itu, meminta penegakan hukum bagi mereka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang, kemudian juga saya minta supaya ada penegakan hukum, terhadap mereka-mereka yang menistakan agama,” bebernya.

“Saya gunakan kata-kata menistakan loh ya, menistakan agama dan ulama. Jadi saya tidak pernah menggunakan kata-kata ‘penista’. Yang menggunakan kata ‘penista’ itu adalah Saudara Muannas di dalam cuitannya,,” tambahnya.

Eddy lantas menanggapi pernyataan Ade Armando yang memintanya membuktikan cuitannya soal ‘penitsaa agama’. Menurut Eddy, dirinya tidak perlu membuktikan hal itu, tetapi justru Ade Armando yang harus membuktikannya.

“Kalau hal itu diminta oleh Saudara Armando, saya mengambil alih tugas dia untuk menjelaskan. Sesungguhnya penjelasan mengenai apakah menistakan agama dilakukan oleh Ade Armando atau tidak, itu harus dia yang menjelaskan. Kepada siapa? Kepada penyidik, dalam kapasitas apa? kapasitas dia sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,” tuturnya.

Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. Laporan pihak Ade Armando diterima dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4) lalu. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

“Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong,” jelas Andi Windo selaku kuasa hukum Ade Armando saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

“Sudah diterima pihak Polda (laporannya), ini saya pegang tanda terimanya,” sambungnya.

Sebelum melaporkan Eddy, pihak Ade juga melayangkan somasi kepada Eddy.

Eddy Soeparno melawan balik. Dia melaporkan salah satu pengacara Ade Armando lainnya, yakni Muannas Alaidid.

“Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah Saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Eddy Soeparno mengatakan laporan pihaknya ini bermula saat dia menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.

“Intinya, saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan,” tutur Eddy.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, selain melaporkan soal persoalan pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan Muannas soal dugaan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi kepada Eddy Soeparno.(FZ)

Share This Article