Ad imageAd image

Sekda Jateng Tak Bisa Komentar Soal KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Athok Mahfud
18 Views
2 Min Read
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Foto: Pemprov Jateng)

INDORAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengaku belum mengetahui informasi bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

“Saya belum dapat informasinya nggih, belum tau, belum bisa komentar,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/7/2024) sore.

Saat disinggung KPK sempat berkunjung di lingkungan Pemprov Jateng pada 8 Juli 2024 lalu, dia menyebut hal itu sebagai salah satu kerja sama yang sudah teragenda. Yakni pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas yang diikuti oleh eselon dua Pemprov Jateng.

“Kalau yang kami lakukan memang kerjasama dari Debuti Pencegahan ya, teman-teman eselon dua kami adakan kegiatan bimbingan keluarga,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sumarno menyampaikan bahwa integritas sangat penting bagi seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya integritas menjadi hal yang pertama dan utama bagi abdi negara.

“Kalau masalah integritas kita menjadi aparatur negara ya integritas nomer satu nggih,” tegasnya.

Diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). Tiga ruangan itu di Balai Kota tersebut meliputi Kantor Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda), dan ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan empat orang. Yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) bersama suami yang juga anggota DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Dua lainnya Ketua Gapensi Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Ada tiga kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut. Yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Share This Article