INDORAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengungkapkan, praktik korupsi kecil-kecilan atau petty corruption di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih marak terjadi.
Menurut dia, korupsi kecil-kecilan dalam birokrasi tidak hanya berupa ASN meminta imbalan saat melayani masyarakat. Ia menyebut, budaya kerja masuk kantor pagi hanya sekadar absen, lalu siang menghilang, termasuk petty corruption.
Sumarno menekankan, praktik semacam ini bisa menurunkan integritas seorang abdi negara yang seharusnya maksimal dalam memberikan pelayanan publik.
“Sebenarnya memang sederhana, korupsi kecil-kecil [seperti] masuk kerja pagi, siang hilang. Kalau ada beberapa yang masih seperti itu, tentu akan jadi perhatian kita, bakal kita ingatkan lagi ke teman-teman semua nanti,” kata Sekda, baru-baru ini.
Di sisi lain, dia juga menyoroti fenomena maraknya ASN yang meminta imbalan saat melayani masyarakat. Terlebih, praktik ini juga menjadi salah satu temuan Ombudsman Jawa Tengah.
“Kami mohon bantuan masyarakat ikut membendung, memperkuat integritas teman-teman ASN. Petty corruption harus dari dua sisi (penanganan),” ujar Sumarno.
Pemprov Jateng memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Sekda Sumarno pun mengimbau kepala daerah di 35 kabupaten/kota ikut menekan praktik korupsi kecil agar tidak merusak integritas ASN secara luas.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida menyebut, petty corruption masih marak dan termasuk maladministrasi paling banyak dilaporkan. Praktik ini mencakup permintaan imbalan uang atau barang yang langsung bersinggungan dengan pelayanan masyarakat.
“Petty corruption tidak boleh dianggap sepele karena langsung berdampak pada layanan publik,” jelas Farida saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (10/12/2025).
Data Ombudsman menunjukkan lima besar dugaan maladministrasi yang dilaporkan selama 2025, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban, dan permintaan imbalan berupa uang atau barang.


