Ad imageAd image

Sebelum Mudik Perhatikan Jadwal Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Ini

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 114 Views
4 Min Read
ilustrasi arus mudik 2022 (dok. pixabay)

INDORAYA – Guna mengantisipasi kemacetan di beberapa titik, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), akan memberlakukan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama mudik 2022.

“Dari survei Kementerian Perhubungan didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik,” ujar Presiden Joko Widodo, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Berikut jadwal dan lokasi sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik lebaran 2022:

Dilansir dari akun Instagram resmi Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, @divisihumaspolri, pada Selasa (19/4/2022), pelaksanaan sistem satu arah dan ganjil genap dilaksanakan secara bersamaan.

Berikut rincian jadwal dan lokasi sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022:

BACA JUGA:   Masih Banyak Guru Honorer Terima Gaji di Bawah Buruh, PGRI Jateng: Pemerintah Kurang Fair

Arus mudik lebaran 2022 Kamis, 28 April 2022 Pukul 17.00-24.00 WIB Dimulai dari tol Cikampek KM 47 sampai dengan gerbang tol Kalikangkung KM 414

Jumat, 29 April 2022 Pukul 07.00 sampai 24.00 WIB Dimulai dari tol Cikampek KM 47 sampai gerbang tol Kalikangkung KM 414

Sabtu, 30 April 2022 Pukul 07.00 sampai 24.00 WIB Dimulai dari tol Cikampek KM 47 sampai gerbang tol Kalikangkung KM 414

Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00 sampai 12.00 WIB Dimulai dari tol Cikampek KM 47 sampai gerbang tol Kalikangkung KM 414

Adapun untuk waktu berakhir atau perpanjangan pelaksanaan sistem satu arah dan ganjil genap ini, bersifat situasional.

Jumat, 6 Mei 2022 Pukul 14.00 sampai 24.00 WIB Dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500

BACA JUGA:   Desmond Junaidi Digeruduk Kader PDIP Karena Diduga Menghina Bung Karno

Sabtu, 7 Mei 2022 Pukul 07.00 sampai 24.00 WIB Dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai gerbang tol Halim KM 3.500

Minggu, 8 Mei 2022 Pukul 07.00 WIB sampai Senin (9 Mei 2022) pukul 03.00 WIB Dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai gerbang tol Halim KM 3.500

Sama halnya dengan arus mudik, perpanjangan maupun berakhirnya sistem ini bersifat situasional.

Sementara itu, apabila antrean kendaraan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik di atas, tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan sebagai berikut:

BACA JUGA:   Heboh! Karyawan KFC Jilati Ayam Goreng dan Lempar-lemparan Kentang Goreng

Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri.

Kendaraan pemadam kebakaran.

Kendaraan ambulans.

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri.

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tidak akan dikenai sanksi tilang.

Melainkan, petugas akan langsung mengarahkan pelanggar untuk keluar tol.(FZ)

Share this Article