INDORAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mencatat bahwa pencairan dana desa hingga saat ini telah mencapai Rp70,62 miliar atau 52,49 persen dari alokasi tahun 2024 sebesar Rp134,54 miliar.
“Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk tahap pertama sudah hampir dilakukan semua desa, kecuali Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu yang mengalami keterlambatan,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa (14/5/2024).
Keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh audit yang dilakukan oleh Inspektorat pada pemerintah desa tersebut. Namun, pencairan dana desa sudah dilakukan pada pekan ini.
Selain itu, dari 123 desa di Kabupaten Kudus, program bantuan langsung tunai (BLT) juga sudah disalurkan.
Tahun ini, skema penyaluran dana desa berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu hanya dilakukan dalam dua tahap.
Dana desa terbagi menjadi dana desa earmark (ditentukan penggunaannya) dan dana desa non-earmark (tidak ditentukan penggunaannya), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk setiap desa.
Dana desa earmark digunakan untuk program pemulihan ekonomi, seperti perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tingkat kekurangan gizi atau stunting.
Sedangkan dana desa non-earmark digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, atau sebagai penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp315,83 miliar, meningkat dibandingkan dengan alokasi tahun 2023 yang sebesar Rp301,67 miliar.