Ad imageAd image

Sebanyak 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Bakal Dimusnahkan, Mendag: Nilainya Sampai Rp 8 Miliar

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 805 Views
2 Min Read
Ilustrasi pakaian bekas impor (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama dengan Bareskrim Polri akan memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas impor. Pakaian bekas itu, diprakirakan mencapai Rp 80 miliar.

“Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan,” katanya dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Senin (27/3/2023).

Zulhas, sapaan akrabnya mengatakan yang dimusnahkan oleh pihaknya adalah barang ilegal dan selundupan yang masuk ke dalam negeri melalui jalan tikus.

BACA JUGA:   Berantas Praktik Jualan Baju Bekas Impor, Zulhas dan Teten Cari Solusi buat Pedagang

“Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak,” jelasnya.

Beberapa barang bekas impor itu, kata Zulhas, dilarang oleh pemerintah dan undang-undang. Seperti barang HP, kompor bekas, AC bekas, kulkas bekas.

Namun, ia juga menyampaikan ada sejumlah barang bekas yang diatur telah mendapat izin dari pemerintah.

“Misalnya kalau yang diatur apa? Impor, kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru mahal, F4, F16. Boleh, dengan diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan. Jadi yang boleh itu. Tapi secara umum tidak boleh,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Mendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Untuk saat ini Zulhas menyebut pemerintah tengah memprioritaskan dalam memerangi barang bekas impor selundupan yang ilegal.

Ia juga menuturkan bahwa upaya memerangi impor barang ilegal ini, demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri.

“Bagaimana pedagang-pedagangnya? Ini dulu nih, yang ilegalnya. Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan. Tadi pak Teten (Menkop UKM) mengatakan kalau yang jualan sederhana. Kalau musim durian ya jualan durian. Musim rambutan jual rambutan. Musim buah duku, jual buah duku, sederhana” tutur dia.

BACA JUGA:   Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Akan Ditindak Tegas
Share this Article
Leave a comment