Ad imageAd image

Sebanyak 33 Napi Kasus Terorisme Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dan Cilacap

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 782 Views
1 Min Read
Ilustrasi Pulau Nusakambangan. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso, mengungkapkan sebanyak 33 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa Barat kasus terorisme dipindahkan.

Puluhan napi tersebut dipindahkan ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan serta Lapas Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Ada 33 napi kasus terorisme yang dipindahkan, 30 orang diantaranya ke Nusakambangan, dan tiga orang lainnya ke Lapas Cilacap,” kata dia, saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (17/11/23) siang.

BACA JUGA:   Ibu Rumah Tangga di Semarang Bantu Suami Bisnis Narkoba di Lapas Nusakambangan

Katanya, pemindahan tersebut merupakan program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar Hisam Wibowo mengatakan dari 30 napi yang masuk Nusakambangan, 12 orang di antaranya ditempatkan di Lapas Karanganyar. Sedangkan 18 orang lainnya di Lapas Kelas II A Pasir Putih.

Hisam mengungkapkan, 30 napi kasus terorisme itu masih masuk kategori merah atau paham radikalnya masih tinggi. Sehingga, katanya, ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih yang menerapkan pengamanan super maksimum.

BACA JUGA:   Ibu Rumah Tangga di Semarang Bantu Suami Bisnis Narkoba di Lapas Nusakambangan

“Masa hukumannya beragam, paling rendah 3 tahun dan ada yang seumur hidup. Dengan adanya penambahan itu, maka sekarang di Lapas Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme,” katanya.

Share this Article
Leave a comment