Ad imageAd image

Sebanyak 2.801 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di CCTV Polres Kudus

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 611 Views
1 Min Read
Pemantauan CCTV Lalu Lintas di Polres Kudus. (Foto: Polres Kudus)

INDORAYA – Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 2.801 pengendara melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga April 2023. Hal itu, terekam melalui kamera pemantau closed circuit television (CCTV).

“Kami juga memberikan teguran terhadap 6.125 pengendara yang melanggar,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo di Kudus, Kamis (11/5/23).

Ivan mengatakan bahwa kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah titik di wilayah Kudus. Selain itu, terdapat juga pada kamera petugas di poselnya, melalui aplikasi ETLE mobile yang terinstall.

BACA JUGA:   Terungkap, Motif Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Tidak Manusiawi

“Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dengan mudah terekam oleh kamera petugas di lapangan,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan angka pelanggaran itu cukup tinggi sehingga pihaknya akan mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Menurutnya, kesadaran tertib berlalu lintas juga berkaitan dengan keselamatan di jalan raya.

Adapun pelangggar lalu lintas yang tertangkap kamera, katanya, akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan. Selanjutnya satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui kurir Go Sigap sesuai dengan alamat nomor kendaraan.

BACA JUGA:   Pelajar SMP di Wonosari Klaten Meninggal Akibat Jatuh Saat Latihan Silat 

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0812-2356-2017, atau bisa datang ke Posko ETLE Polres Kudus,” jelas Ivan.

Share this Article
Leave a comment