INDORAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan para narapidana (napi) beragama Hindu di Indonesia remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Sebanyak 1.466 napi mendapatkan perlakuan itu.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti mengatakan seluruh napi yang menerima remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Rabu (22/3).
Rika menjelaskan, terdapat 1.463 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Namun, mereka juga masih harus menjalankan sisa pidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) usai menerima remisi itu.
Sisanya, tiga napi menerika RK II atau langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.
Data dari Ditjen PAS, wilayah dengan wilayah dengan napi penerima remisi terbanyak berada di Bali, sebanyak 1.018 orang.
Remisi khusus itu, kata Rika, merupakan hak warga binaan sebagaimana dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi sebagai bentuk apresiasi penilaian pembinaan, diberikan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Hal itu, lanjut Rika, dijelaskan lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ucap Rika.
Rika menambahkan, remisi khusus itu memiliki keuntungan menghemat pengeluaran negara. Remisi khusus tahun ini, kata dia, menghemat anggaran makan hingga Rp705 juta.