Satu Polisi Ditahan, Kuasa Hukum Darso Minta Diadili Semua 

Dickri Tifani
497 Views
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyadi, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka dan menahannya di rutan atas kasus Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Penahanan AKP Hariyadi dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025).

“Iya, betul, ditahan di Rutan Polda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/2025).

Artanto mengatakan penetapan tersangka AKP Hariyadi berdasar keterangan para saksi, analisis para ahli, serta hasil autopsi yang mengungkap fakta-fakta penting terkait kematian Darso.

“Itu menjadi hal yang menguatkan penyidik untuk dapat menetapkan AKP H menjadi tersangka,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timur merasa masih ada ketidakadilan yang tersisa, mengingat baru satu orang yang dijadikan tersangka, sementara peristiwa ini melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kami tidak puas karena baru satu tersangka. Padahal, ada enam yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Antoni.

Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian soal status lima anggota Polresta Jogja yang terlibat mendatangi Darso.

“Makanya kita desak juga untuk yang pak penyidik Polda Jawa Tengah segera menetapkan yang lain jadi tersangka,” ucap Antoni.

Lima anggota polisi yang terlibat dalam upaya penjemputan Darso ke Kota Semarang kini berpotensi menghadapi jerat pidana, membuka kemungkinan hukum yang lebih luas terhadap kasus ini.

“Toh ada pidana pernyetaan (ikut serta), kenapa itu tak dipakai dulu untuk menetapkan tersangka dalam rangka minta keterangan berikutnya,” ungkapnya.

Meski demikian, ia tetap menghargai kehati-hatian penyidik Polda Jawa Tengah dalam mengusut kasus ini secara cermat dan mendalam.

“Ya ini kan proses masih berjalan. Artinya belum selesai,” ucapnya.

Share This Article