INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus narkoba sepanjang bulan Agustus 2023. Setidaknya terdapat lima kasus yang menonjol dalam kurun waktu tersebut.
Dari lima kasus itu salah satunya ada kasus yang sangat menarik perhatian ketika konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat (8/9/2023).
Yakni seorang wanita berinisial ES (34) asal Banyumanik, Kota Semarang, Jateng itu ditangkap Polda Jateng karena menjadi kurir sabu seberat 57,1 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pihaknya menangkap ES pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Selain tersangka, pihaknya pun berhasil mengamankan sabu seberat 57,1 gram.
“ES ditangkap dengan barang bukti 57,1 gram sabu,” jelas Anwar dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, tersangka ES mengaku dirinya menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba lantaran desakan ekonomi.
Bahkan, wanita yang berstatus janda dengan tiga orang anak itu juga mengakui, pertama kalinya menjalani bisnis haram itu.
“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu,” ungkap ES.
Sebagai informasi, Polda Jateng selama bulan Agustus 2023 berhasil mengamankan 278 orang jadi tersangka dalam kasus narkoba. Ratusan tersangka itu terdapat berbagai barang bukti narkoba, yakni 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram T. Sinte, 3.491 butir psiko, dan 25.321 butir obat-obatan.
Sementara, pengungkapan kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, yaitu sebanyak 55 kasus dengan 62 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 548,82 gram sabu, dan 8.991,1 gram ganja.
“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” papar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.