Satpol PP Grebek Rumah Produksi Miras di Banjarnegara

Redaksi Indoraya
20 Views
3 Min Read
Ilustrasi miras (dok. pixabay)
INDORAYA – Rumah produksi miras di Kabupaten Banjarnegara ditemukan oleh pihak Satpol PP setempat. Tempat pembuatan miras jenis tuak tersebut tepatnya terletak di Kelurahan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara.

Ratusan liter tuak ini ditempatkan pada tong. Ironisnya, dalam tong tersebut, petugas mendapati tuak bercampur dengan berbagai hewan seperti cicak, lalat hingga kalajengking.

Rumah produksi tuak tersebut berada di rumah kosong di wilayah terpencil jauh dari pemukiman warga. Berdasarkan informasi, rumah tersebut dikontrak oleh inisial T sejak setahun lalu. Sementara saat penggerebekan, petugas mendapati inisial I yang saat itu hendak mengirim tuak.

“Ini tadi ada yang mau mengirim tuak. Inisialnya I. Tetapi yang menyewa rumah itu beda orang, inisialnya T. Nanti keduanya akan kami proses hukum,” kata Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo, Kamis (19/5/2022).

Dari rumah produksi tersebut, petugas Satpol PP bersama TNI/Polri menyita barang bukti tuak sebanyak 465 liter. Tuak tersebut disimpan di dalam sembilan tong dan beberapa jeriken.

“Ada 465 liter tuak yang kami amankan. Barang bukti lain gentong, jeriken, dan kayu laru,” sebutnya.

Pihaknya juga mengambil sampel tuak untuk diperiksa ke laboratorium untuk mengetahui kadar alkoholnya. Selain itu, kepada pria berinisial I dan T akan dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya.

“Tuak ini diuji dulu kadar alkoholnya, karena Perda Banjarnegara tidak menoleransi minuman beralkohol,” tegasnya.

Esti mengatakan, miras jenis tuak ini membahayakan. Mengingat biasanya minuman ini dicampur dengan jenis minuman lain. Terlebih proses pembuatannya tidak bersih. Terbukti tuak dalam gentong terdapat cicak, lalat, kecoa hingga kalajengking.

“Tuak ini menjadi sangat berbahaya, karena di lapangan sering kita jumpai dicampur dengan minuman jenis lain. Seperti obat batuk. Belum lagi proses pembuatannya itu sama sekali tidak bersih. Tadi sudah kita lihat bersama ada kecoa, cicak, lalat dan kalajengking,” ungkapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Banjarnegara Sugeng Priyadhi menambahkan, terduga T merupakan residivis kasus yang sama tahun 2021. Setelah bebas, ternyata T kembali memproduksi miras jenis tuak di lokasi lain.

“Saudara T menyewa sebuah rumah di Argasoka yang juga digunakan untuk produksi tuak untuk dipasok ke penjual di Banjarnegara,” terangnya.(FZ)

Share This Article