Ad imageAd image

Satpol PP dan Bea Cukai Grebek Rumah Warga di Jepara, Sita 140 Ribu Batang Rokok Ilegal

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 991 Views
2 Min Read
Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Jateng menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal di Jepara, Kamis (16/11/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng -DIY menggerebek rumah warga yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal di Jalan Mangga Budiraja, Kelurahan Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jateng, Kamis (16/11/2023).

Semula, rokok tanpa pita cukai itu sempat disembunyikan oleh pemiliknya saat didatangi petugas gabungan. Berkat kejelian, akhirnya petugas Satpol PP dan Bea Cukai menemukan barang bukti sekitar 140 -200 ribu batang rokok ilegal.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan, lokasi yang menjadi target penggrebekan tersebut sebenarnya sudah dilakukan pemantauan yang cukup lama.

BACA JUGA:   Bawaslu-Satpol PP Tertibkan Artibut Kampanye di Solo

Mulai dari informasi saat operasi rokok ilegal di pasar tradisional hingga aduan masyarakat mengenai peredaran rokok bodong itu.

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya kemudian melakukan pengecekan apakah benar atau tidak informasi yang diterima.

“Hari ini, informasi yang kita dapat baik dari kegiatan operasi pasar kemudian dikumpulkan sumbernya (produksi rokok ilegal) dari mana. Maka hari ini, rekan- rekan bisa melihat berapa hasil penindakan dari tempat pembuatan rokok ilegal,” ungkap Tri kepada wartawan usai menggerebek rumah produksi rokok ilegal.

BACA JUGA:   Satpol PP Semarang Bongkar 20 Ruang Karaoke di Pasar Klitikan Penggaron

Setelah ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal, pihaknya langsung menyita dan melakukan inventarisasi merek-merek rokok ilegal yang disita itu. Berdasarkan penghitungan sementara, rokok ilegal yang didapati di Jepara tersebut yakni berjumlah sekitar ada 5 sampai 6 merek rokok ilegal.

“Sekitar 5-6 merek, barang bukti ini semua kita lakukan perhitungan dulu. Sementara, kita sampaikan sekitar 140-200 ribu kalau dikonversi batang ke bungkus,” jelasnya.

Tri meminta kepada masyarakat yang memiliki kegiatan produksi rokok ilegal agar beralih produksi yang legal. Dengan hal itu, dia menyatakan siap membantu terkait pelekatan pita cukai.

BACA JUGA:   Viral Video Petugas Satpol PP Semarang Diduga Pukul Lurah Cabean, Kasatpol: Hanya Mendorong

“Kami berharap masyarakat yang memiliki kegiatan seperti ini, untuk bisa menghentikan dengan memproduksi dengan legal. Tentunya, bea cukai siap melayani apabila itu legal,” ucap dia.

Dia memastikan apabil sudah tidak ada praktik produksi rokok ilegal yakni keuangan negara akan sehat dan pembangunan kuat.

“Selain itu juga masyarakat pun berharap sejahtera,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment