Ad imageAd image

Sasar Pedagang Pasar Hewan Ambarawa, Satpol PP dan Bea Cukai Sita 200 Batang Rokok Ilegal

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 11 Views
3 Min Read
Bea Cukai dan Satpol PP Jateng operasi peredaran rokok ilegal di Pasar Hewan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (13/11/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi)

INDORAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah -DIY melakukan razia peredaran rokok ilegal di pasar tradisional sekaligus sosialisasi melakukan edukasi terkait rokok ilegal.

Kali ini, razia tersebut dilakukan di Pasar Hewan Ambarawa atau kerap dikenal Pasar Pon, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (13/11/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas gabungan itu berhasil menyita rokok ilegal di Pasar Pon Kabupaten Semarang dengan berbagai merek yang aneh-aneh. Misalnya, ada merek bernama Flash, Dalill, serta Luffman.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama Bea dan Cukai Jateng-DIY ini mengadakan sosialisasi yang berkaitan dengan produk-produk rokok ilegal kepada pedagang eceran, grosir, warung, sampai dengan pembeli rokok ilegal.

“Kami memberikan informasi ciri-ciri rokok ilegal. Tidak ada pita cukai atau rusak ditempel kembali, bisa juga cukainya palsu, hingga nama atau merek aneh-aneh dan harganya murah,” ujar Budi Santoso kepada wartawan termasuk Indoraya di lokasi operasi.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat jangan menjual dan membeli rokok ilegal sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan saat sosialisasi di Pasar Hewan Ambarawa itu.

“Masyarakat memang masih cari (rokok) yang dibeli murah, tidak melihat bahwa rokok itu kadang mengandung nikotin yang tidak terdeteksi itu. Jadi kalau bisa masyarakat ini mau beli rokok, ya beli rokok yang ada cukainya,” imbuhnya.

Selain kandungan nikotin rokok ilegal tidak terdeteksi, Budi memastikan rokok ilegal yang beredar di Pasar Hewan Ambarawa ini tidak membayar pajak ke pemerintah.

“Itu merugikan negara dalam sisi pendapatan dari sektor cukai. Yang jelas hampir pendapatan negara itu dari sektor cukai,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan pihaknya kerja sama dengan Satpol PP Jateng dalam membantu gempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya, selama ini dinilainya juga luar biasa.

Pasalnya, beber dia, penindakan rokok ilegal dalam setahun ini yakni telah menindak kurang lebih 90 juta batang.

“Itu hampir 700 kali operasi pasar bersama Satpol PP di 35 kabupaten kota di Jawa tengah. Hari ini, kita sudah menemukan di pasar ini ada beberapa produk rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkap Tri.

Sedangkan hasil operasi di pasar tradisional itu, kata Tri, ditemukan sejumlah tempat yang menjual rokok ilegal tersebut dengan jumlah cukup banyak sekitar 200 batang rokok.

“Tadi ada 12 bungkus setara dengan hampir 200 batang rokok tanpa berpita cukai,” jelasnya.

Tri berharap sosialisasi ini bisa efektif diberikan kepada masyarakat Jawa Tengah khususnya Kabupaten Semarang.

“Semoga dengan jumlah pengunjung pasar luar biasa bisa saling getok tular kepada sanak keluarganya untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal,” papar Tri.

Share This Article
Leave a comment