Ad imageAd image

Sapu Bersih Ilegal Mining, Polda Jateng Tutup 2 Tambang Ilegal di Pati dan Batang

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 982 Views
2 Min Read
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023). (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kab. Batang dan Pati, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (02/03/2023).

Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.

“Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali,” ujar Dirreskrimsus.

TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kec. Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.

BACA JUGA:   Resmi Dilantik, Pj Bupati Kudus dan Tegal Bukan Usulan Pemprov Jateng

“Dari TKP Batang kami meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K,” jelasnya.

Mereka mengaku proses penambangan menggunakan ekskavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022. Tiap harinya sekitar 15-20 rit berhasil dikeruk untuk kemudian dijual seharga Rp. 500 ribu/rit.

“Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terangnya.

Di TKP kedua di Desa Gadudero, Sukolilo, Kab. Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA:   H-6 Lebaran, Arus Tol Kalikangkung Naik 15 Persen

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp180 ribu/rit.

Pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisial W sebagai penanggung jawab penambangan.

Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment