Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Salman: Cacat Seumur Hidup Hanya Dihargai Rp 5 Juta?
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Salman: Cacat Seumur Hidup Hanya Dihargai Rp 5 Juta?

By Sigit H
Selasa, 08 Feb 2022
17 Views
Share
3 Min Read
Salman Al Farizi, saksi dalam persidangan kasus pembacokan mahasiswa di Kota semarang. FOTO: Sigit AF/JPNN.com
SHARE

INDORAYA – Salman Al Farizi masih mencari keadilan untuk kedua rekannya, yakni Naufal Arkan Al Farisy (20) dan Darul Husni (20) yang menjadi korban pembacokan di Jalan Menoreh Tengah X, Kota Semarang. Ketiganya merupakan mahasiswa di salah satu kampus swasta di kota itu.

Sebetulnya kasus pembacokan Naufal dan Darul telah ditangani Polrestabes Semarang. Polisi menetapkan Nurudin (19), Dolly Saputra (20), dan DRX (16) sebagai tersangka.  Selain itu, berkas perkara tersangka DRX sudah dinyatakan P21 oleh penyidik dan saat ini sudah bergulir ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

persidangan pertama kasus ini sendiri digelar pada Rabu (26/1). Dalam sidang itu, majelis hakim menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati untuk memediasi pihak keluarga dan korban sebelum diagendakan sidang lanjutan pada Rabu (2/2) lalu.  “Kalau ada nominal bisa meringankan tuntutan anakmu,” kata hakim kepada orang tua terdakwa DRX pada sidang pertama, sebagaimana ditirukan oleh Salman yang hadir sebagai saksi korban.  Tak berselang lama, pihak keluarga terdakwa DRX kemudian menemui pihak korban untuk mengganti biaya pengobatan. Lalu, disodorkanlah uang Rp 5 juta.

Salman dan rekan-rekannya sempat termangu beberapa waktu. Ia bercerita bahwa biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan kedua rekannya telah mencapai Rp 12 juta.  Korban Darul mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan. Akibatnya, ia harus menerima 23 jahitan dengan 2 saraf ototnya yang putus. Luka itu bahkan hampir mengenai paru-parunya.

Hingga sidang kedua digelar, Rabu (2/2) lalu, Darul masih belum bisa dengan leluasa menggerakkan tangan kanannya .

Sementara, korban Naufal juga terkena bacok di bagian yang sama dengan 11 jahitan. Kondisinya sebetulnya sudah pulih. Namun, pada Jumat 28 Januari lalu, dia jatuh dari motor akibat dipepet orang tak dikenal di kawasan Sam Poo Kong. Ia akhirnya tak bisa menghadiri sidang kedua lantaran masih terluka.  Salman mengatakan bahwa saat ini dua rekannya itu masih menjalani pemulihan dan kontrol rutin ke rumah sakit. Dari keterangan dokter dia juga tahu kalau penyembuhan tidak akan sempurna lantaran ada urat yang putus dan tidak bisa dipulihkan lagi.  “Cacat seumur hidup kawan saya hanya dihargai Rp 5 juta, ini logikanya bagaimana,” kata mahasiswa asal NTT itu.  Ia menaksir biaya pengobatan dan pemulihan psikologis kedua rekannya akan menghabiskan Rp 60 juta.  “Pertimbangan Rp 60 juta itu persoalan apa, jangka menengah, jangkah panjang. Korban bahkan sudah pingin pindah, enggak mau lanjut di Semarang lagi, sangat trauma, psikologisnya terganggu. Saya nasehati untuk tetap bertahan dulu,” katanya.  Jumlah nominal itu kemudian disodorkan kepada pihak keluarga DRX, tetapi tidak disanggupi. Salman mengatakan kedua rekannya menolak ganti rugi biaya pengobatan yang diberikan.  “Kemarin saya sampaikan, kalau Rp 60 juta itu berat, Rp 5 juta itu juga terlalu kecil,” ujarnya.

Sidang ketiga kasus ini sendiri rencananya akan digelar pada 9 Februari mendatang di PN Semarang. Salman masih berharap ada keadilan untuk  kedua rekannya. Sumber, jateng.jpnn.com (IR)

 

TAGGED:Info Semarangkriminal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Masyarakat Pati Desak Gerindra Pecat Bupati Sudewo Sebagai Kader, Begini Respon Partai Rabu, 24 Sep 2025
  • Fraksi Golkar Jateng Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Cepatnya UU Transportasi Online Rabu, 24 Sep 2025
  • Tiket Kereta Api Diskon 30% di Mini Expo KAI, Catat Syaratnya Rabu, 24 Sep 2025
  • Mulai Oktober, Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Turun Usai Appraisal Rabu, 24 Sep 2025
  • DPRD Jateng Soroti Infrastruktur dan Kasus Keracunan MBG, Janji Kawal Aspirasi Warga Rabu, 24 Sep 2025
  • Program MBG di Jateng Berdayakan Pekerja Lokal dan Hasil Petani Rabu, 24 Sep 2025
  • Wagub Jateng Incar 50% Difabel Terlibat Program Kecamatan Berdaya 2026 Rabu, 24 Sep 2025

Berita Lainnya

Semarang

5.000 Lebih Warga Semarang Terima Bisyarah, Termasuk Guru TPQ dan Marbot

Senin, 22 Sep 2025
Semarang

Adella Wulandari Dukung KAI Cegah Pelecehan Seksual di Kereta

Senin, 22 Sep 2025
Semarang

LSSFF 2025 Siap Digelar di Semarang, Ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 22 Sep 2025
Semarang

Dampak Dugaan Penganiayaan, dr. Astra Alami Gangguan Psikis dan Ambil Cuti

Minggu, 21 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?