Ad imageAd image

Sales Honda Ditetapkan Tersangka Buntut Mobil Pameran Tabrak Pengunjung dan Eskalator di Paragon

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 5 Views
2 Min Read
Seorang karyawan sales Honda Gajah Mada, Mukti Wibowo, 33, dihadirkan dalam konferensi pers gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi)

INDORAYA – Seorang karyawan sales Honda Gajah Mada, Mukti Wibowo, 33, ditetapkan sebagai tersangka buntut kejadian mobil Honda Brio berwarna kuning lemon yang sedang pameran di dalam Mall Paragon Semarang, tergelincir hingga mengakibatkan sejumlah orang terluka, dan dua eskalator pada Sabtu (4/11/2023) malam.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan yaitu sales Honda Gajah Mada itu terbukti lalai dalam bekerja.

Menurutnya, setidaknya empat orang terluka pada Sabtu (4/11) malam setelah mobil Honda Brio di dalam Mall Paragon mengepot ulah dari sales tersebut.

“Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mall Paragon. Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyopir panik dan menyerempet 4 orang, kemudian juga menabrak tiang salah satu outlet dan berhenti di eskalator di dalam mall,” terang Donny saat konferensi pers gelar perkara di
Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Donny memastikan kasus ini akan terus dikembangkan. Mengingat, sales tersebut memiliki tim saat pameran di dalam mall paragon itu.

“Pada saat kejadian, timnya sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggungjawabnya, itu yang akan kami kembangkan,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Mukti Wibowo dihadirkan dalam gelar perkara, mengaku bahwa dirinya tidak mahir mobil bertransmisi manual. Melainkan, ia biasa menggunakan transmisi matic.

Kepada wartawan dan polisi, Mukti mengungkapkan kejadian itu bisa terjadi yakni bermula dia hendak memanasi mobil saat pameran.

Pada saat itu, Mukti tidak mengetahui bahwa mobil Brio warna kuning lemon tersebut ternyata transmisinya masuk ke-1. Kemudian, ia panik lalu mobilnya ngepot hingga menabrak.

“Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi, saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tau-tau ngetril. intinnya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu,” ucap Mukti kepada wartawan.

Atas insiden tersebut tersangka disangkakan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Namun, atas pertanggungjawabannya, tersangka dikenakan hukuman wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

Share This Article
Leave a comment