Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Sahroni Apresiasi Langkah Polri Pecat Ferdy Sambo
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Sahroni Apresiasi Langkah Polri Pecat Ferdy Sambo

By Redaksi Indoraya
Jumat, 26 Agu 2022
17 Views
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni
INDORAYA – Keputusan Polri untuk memecat Ferdy Sambo merupakan langkah yang tepat menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Pihaknya beranggapan jika tindakan tersebut memang sudah semestinya dilakukan.
“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni, Jumat (26/8/2022).

Sahroni juga mengapresiasi Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut. Dia mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani Ferdy Sambo.

“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan Sambo merupakan hak. Sahroni pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.

“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan itu.

Ferdy Sambo sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

TAGGED:ahmad saroniFerdy SamboIndorayapolriWakil Ketua Komisi III DPR RI

Terbaru

  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025
  • Gubernur Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Waduk Rowo Jombor Rabu, 09 Jul 2025
  • APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik Rabu, 09 Jul 2025
  • Produk UMKM Jateng Harus Tembus Pasar Internasional, Dekranasda Terus Lakukan Pendampingan Rabu, 09 Jul 2025
  • Kuota Hampir Penuh, Pendaftaran Magang ke Jepang Pemprov Jateng Ditutup 16 Juli Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Nasional

Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pendakian Gunung

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Waspada! BPOM Ungkap 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Picu Risiko Kanker

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Deras Juli Walau Indonesia Masuk Kemarau

Jumat, 04 Jul 2025
Nasional

Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Hukuman Mati, Istri Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 03 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account