RUU TNI Batalkan Aturan Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Narkotika

Redaksi Indoraya
637 Views
3 Min Read
Ilustrasi TNI (Foto: istimewa)

INDORAYA – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disepakati pada tingkat satu, sebelum dibawa ke Paripurna, akhirnya batal memberikan dua kewenangan baru bagi prajurit aktif.

Dua kewenangan yang dimaksud adalah penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta peran dalam membantu pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika.

Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, dan Pasal 7 ayat 2 mengenai operasi militer selain perang (OMSP).

Pada awalnya, pemerintah mengusulkan agar prajurit aktif dapat ditempatkan di KKP, serta agar TNI diberi kewenangan dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

“Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya,” demikian bunyi usulan dalam Pasal 7 ayat 2 poin b nomor 10.

Namun, dalam naskah final RUU TNI yang telah disepakati di tingkat satu, kedua poin tersebut dihapus. Hal ini termasuk usulan agar prajurit aktif bisa menjabat atau ditugaskan di KKP.

“Posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin.

Setelah rapat pleno, Hasanuddin menjelaskan bahwa penghapusan tersebut dilakukan karena dianggap tidak memiliki urgensi. Dengan demikian, dari semula terdapat 16 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, kini menjadi 15 lembaga, atau bertambah lima dari yang diatur dalam UU sebelumnya.

Bahkan, jumlah lembaga tersebut bisa turun menjadi 14, karena dua posisi berada dalam satu instansi yang sama, yaitu Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

“Usulannya adalah bahwa keberadaan prajurit TNI di KKP tidak terlalu penting, jadi kami diskusikan dan setuju. Bahkan, ini lebih baik, karena dari sebelumnya ada 16 lembaga, kini menjadi 15 lembaga,” ujar Hasan.

Berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

5 tambahan

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

– Membantu menanggulangi ancaman siber
– TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

 

TAGGED:
Share This Article