INDORAYA – Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang akan datang.
Dave mengaku belum mengetahui kapan tepatnya RUU TNI akan diketok palu menjadi undang-undang oleh DPR RI.
“Dalam rapat paripurna terdekat, saya tidak tahu pasti, tapi kemungkinan bisa minggu ini karena masih ada beberapa hari lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia juga menambahkan bahwa rapat paripurna pada Kamis (20/3) mendatang tidak akan menjadi rapat terakhir sebelum DPR memasuki masa reses, karena masa reses tersebut diundur akibat alasan tertentu.
“Masa reses diundur, jadi kami akan terus bersidang hingga minggu depan,” jelasnya.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR telah menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung di kompleks parlemen pada Selasa (18/3/2025).
“Seluruh juru bicara fraksi telah menyampaikan persetujuannya dengan berbagai catatan. Selanjutnya, saya minta persetujuan apakah RUU TNI akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.