INDORAYA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat efek jera terhadap koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi.
Ahli Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai regulasi ini menjadi instrumen krusial agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu merebut kembali aset hasil kejahatan.
Menurut Hardjuno, selama ini sistem penegakan hukum di Indonesia masih lemah dalam memulihkan kerugian negara. Pemidanaan kerap berakhir pada hukuman penjara, sementara aset hasil korupsi dan kejahatan keuangan tetap berada di tangan pelaku atau keluarganya. Kondisi ini, kata dia, membuat kejahatan ekonomi tidak kehilangan daya tariknya.
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Hardjuno menilai, lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun justru memberi keuntungan bagi pelaku kejahatan. Penundaan tersebut membuka ruang untuk menyamarkan, memindahkan, hingga mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, sehingga melemahkan posisi negara dalam proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa perampasan aset harus menjadi bagian inti sistem hukum pidana, bukan sekadar pelengkap. Tanpa mekanisme yang kuat dan efektif, hukuman penjara dinilai tidak cukup memberikan keadilan substantif bagi masyarakat.
“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” katanya.
Meski mendukung penuh pembahasan RUU tersebut, Hardjuno mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian hukum. Ia menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, asalkan diatur dengan hukum acara yang ketat, transparan, dan berada di bawah pengawasan pengadilan.
Ia juga menekankan perlunya ruang keberatan dan upaya hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Hardjuno menilai pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi tolok ukur komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi aturan tersebut, menurutnya, akan menjadi catatan publik dalam menilai keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.
“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” kata Hardjuno.
Selain berdampak pada penegakan hukum nasional, keberadaan RUU Perampasan Aset juga dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara.
Hardjuno berharap pembahasan RUU tersebut dapat berjalan konsisten, tidak berlarut-larut, dan tidak mengalami pelemahan substansi. Ia menegaskan, kejelasan sikap politik akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar mampu menjadi alat efektif negara dalam menjerat koruptor dan melindungi keuangan publik.


