Highlights
- Tersangka: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma berada di klaster kedua; Eggi Sudjana, Kurnia Tri
- Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis berada di klaster pertama.
- Pasal: 310-311 KUHP, 27A, 28, 32, 35 UU ITE; ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
- Bukti: 723 item termasuk dokumen asli UGM; penyidik memeriksa 152 saksi, analisis menunjukkan manipulasi digital.
- Laporan Jokowi: Masuk pada 30 April 2025, naik penyidikan pada Juli; 4 laporan lain digabungkan.
- Status: Belum ditahan, panggil pemeriksaan segera; koordinasi dengan Kejaksaan Jakarta
INDORAYA – Di ruang konferensi Mapolda Metro Jaya yang penuh wartawan siang Jumat, Kapolda Irjen Asep Edi Suheri membuka map berisi hasil penyidikan tebal, lalu mengumumkan delapan nama yang selama ini menjadi sorotan: termasuk Roy Suryo, mantan menteri yang sering berbicara soal teknologi.
Tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang sempat viral pada April lalu, kini resmi menjadi kasus pidana—bukan lagi isu medsos—dengan klaster tersangka yang menunjukkan jaringan penyebaran informasi bohong.
Latar Belakang Tuduhan yang Memanas
Kasus ini bermula dari gugatan Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuding ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 palsu. Mereka mengklaim tanda tangan rektor tidak cocok, nomor seri aneh—tudingan yang cepat menyebar di X dan TikTok, mencapai jutaan view.
Jokowi, yang saat itu masih menjabat presiden, melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, menjerat Pasal fitnah dan pencemaran nama baik KUHP plus UU ITE. Empat laporan serupa digabungkan, dua dicabut; penyidikan mulai pada Juli setelah gelar perkara menemukan unsur pidana.
Kapolda Asep Edi Suheri, dengan nada tegas di depan mikrofon, mengatakan: “Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi dua klaster. Klaster pertama lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis—mereka dijerat Pasal 310, 311 KUHP dan 27A juncto 45 ayat 4, 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE.”
Lalu, klaster kedua: “Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr Tifauzia Tyassuma—sama pasalnya, plus Pasal 160 KUHP dan 32, 35 UU ITE.” Ancaman maksimal enam tahun kurungan, denda miliaran.
Bukti yang Bongkar Manipulasi
Penyidik menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli UGM yang mengonfirmasi ijazah Jokowi sah—lengkap tanda tangan, nomor seri, arsip kelulusan.
Analisis forensik menunjukkan manipulasi digital: edit foto ijazah memakai software, analisis tidak ilmiah soal font dan tinta. Penyidik memeriksa 152 saksi, termasuk ahli grafis dan mantan rektor UGM, yang menyatakan tudingan tidak berdasar.
“Manipulasi ini sengaja disebarkan hoaks untuk merusak reputasi,” tambah Asep, menyorot peran Roy Suryo sebagai pakar telematika yang seharusnya memahami risiko digital.
Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin enggan membocorkan jadwal pemeriksaan: “Kami layankan surat panggil, harap kooperatif. Belum tentu ditahan, tergantung risiko kabur atau ulangi.”
Dari 12 terlapor awal—termasuk Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, Aldo Husein—hanya delapan yang naik tersangka; sisanya masih saksi.
Respons dan Dampak yang Menggema
Roy Suryo, yang kemarin masih memposting di X soal “keadilan pencarian fakta,” kini diam—akunnya ramai komentar campur aduk, dari dukungan hingga sindiran.
Pengamat hukum Fikri Jufri mengatakan ke wartawan: “Kasus ini mengingatkan batas kritik politik; fitnah ijazah tidak lagi isu ringan, tapi pidana berat di era digital.”
Jokowi, lewat jubir, menyebut laporan ini “untuk lindungi integritas institusi, bukan balas dendam.”
Di luar polisi, aktivis medsos seperti Rismon Sianipar—yang sering live soal konspirasi—langsung memblokir komentar negatif. Dampaknya: tagar #IjazahAsliJokowi tren lagi, tapi juga #KeadilanUntukRoy naik 200 ribu mention dalam jam.
Bagi masyarakat biasa, kasus ini menjadi pelajaran: tudingan viral bisa balik menjadi jerat hukum, terutama pas pemilu 2029 mendekat.
Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta minggu depan untuk dakwaan; sementara itu, UGM siap membantu saksi lagi jika perlu. Kasus ini menutup satu babak hoaks, tapi membuka diskusi panjang soal etika digital di Indonesia—di mana fakta harus menang, bukan opini panas.


