INDORAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, angkat bicara terkait mandeknya pencairan dana desa non earmark yang membuat 2.176 desa di Jawa Tengah gagal menerima alokasi anggaran tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan pencairan sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan, sementara pemerintah desa wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan.
Menurut Sumarno, pencairan dana transfer memiliki batas waktu jelas, sehingga desa yang terlambat mengajukan berpotensi tidak terlayani.
“Kebijakan pencairan dana transfer itu ada di Kementerian Keuangan. Ada tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan, dan terakhir kalau tidak salah memang sudah tidak ada pencairan lagi setelah Juli,” ujarnya saat ditemui di Stadion Jatidiri, Kamis (11/12/2025).
Ia mengatakan bahwa fakta adanya desa yang berhasil mencairkan dana sedangkan sebagian lainnya tidak, menunjukkan adanya perbedaan kecepatan dan ketepatan proses pengajuan di tingkat desa.
“Kenapa yang lain cair? Berarti bicara soal proses pengajuan yang harus lebih cepat. Kendala-kendala ini harus jadi evaluasi,” tegasnya.
Sumarno juga menekankan pentingnya keaktifan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan administrasi, karena dokumen pengajuan berada sepenuhnya di tangan kepala desa dan perangkatnya.
“Pencairan itu butuh keaktifan kades. Persyaratan ada di tangan teman-teman kades. Ini evaluasi untuk 2026, kalau ada tahapan, penuhi segera,” lanjutnya.
Terkait sejumlah desa yang mengaku kegiatan sosial seperti Posyandu dan PAUD ikut terganggu akibat dana non earmark tidak cair, ia menegaskan bahwa pemerintah desa dapat melakukan penyesuaian ulang pada perencanaan anggaran tahun berikutnya.
“Nanti bisa di-range ulang APBDes 2026. Kalau perlu, ambil dari sumber lain karena 2025 ini sudah selesai semua,” ungkapnya.
Sumarno berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemdes di Jawa Tengah agar lebih sigap dan memahami mekanisme pencairan dana desa untuk tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Dispermadescapil Jateng mencatat sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah dipastikan tidak dapat mencairkan dana desa non earmark pada tahun anggaran 2025.
Kondisi ini membuat banyak pemerintah desa kebingungan karena anggaran yang biasa dipakai untuk operasional awal tahun mendadak tertahan setelah adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.
Adapun total dana yang gagal dicairkan mencapai Rp598,4 miliar, yang berdampak pada sekitar 30 persen desa di Jawa Tengah.


