Ribuan Buruh Pabrik Tekstil di Semarang Kena PHK Massal, Dialihkan Jadi Pekerja Kontrak

Athok Mahfud
3 Min Read
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz saat audiensi dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) PT Sai Apparel, Rabu (19/6/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Ribuan buruh PT Sai Apparel Industries Kota Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada akhir 2023 lalu. Sebagian buruh di pabrik tekstil tersebut dialihkan menjadi pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT).

Hal ini terungkap saat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) melakukan audiensi dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) PT Sai Apparel.

Audiensi itu diadakan di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (19/6/2024), untuk merespon beredarnya kabar di media bahwa PT Sai Apparel tutup dan melakukan PHK kepada 8.000 pekerjanya.

Awalnya Ketua PUK KSPN PT Sai Apparel Alwi Kusmarwoto menepis kabar 8.000 karyawan di perusahaan tekstil tersebut kena PHK. Menurutnya, data itu adalah jumlah pekerja di perusahaan sebelum relokasi ke Kabupaten Grobogan.

“Tidak benar, kami ingin meluruskan. Pada Juni 2022 sampai 2023, jumlah pegawai Sai Apparel Semarang itu masih 8.000. Namun berangsur produksinya berkurang di tahun 2023,” ujarnya di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (19/6/2024).

Selain produksi yang berkurang, pihak perusahaan juga menjual lahan kepada pihak ketiga. Kendati demikian, sekitar 50 persen luas lahan masih bisa disewakan oleh PT Sai Apparel Industries, sehingga mereka masih bisa bekerja.

Alwi melanjutkan, dari pihak perusahaan telah memberikan pilihan agar para pekerjanya pindah ke Grobogan. Namun banyak pekerja yang tidak berkenan, sehingga PHK mau tidak mau terjadi.

Hingga November 2023, masih tersisa sekitar 4.000 karyawan. Sebanyak 2.500 karyawan masih bekerja di PT Sai Apparel Industries Semarang dan 1.482 karyawan lainnya kena PHK pada akhir 2023.

“Sebanyak 1.482 karyawan di-PHK sesuai dengan kesepakatan, hak-haknya diberikan. Meski di-PHK, mereka masih diberi kesempatan untuk bekerja, tetapi statusnya PKWT,” tutur Alwi.

Dia mengungkapkan, PHK ini terjadi bukan secara sepihak. Manajemen PT Sai Apparel Industries telah berdiskusi dengan serikat pekerja. Ribuan karyawan juga telah menerima haknya.

“Pesangonnya itu minimal Rp 40 juta dan maksimal Rp 70 juta, tergantung lama masa kerja. Rata-rata 24 tahun (masa kerja),” ungkap Alwi.

Sementara Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz turut meluruskan kabar yang beredar. Menurutnya, PT Sai Apparel telah melakukan tugasnya dengan baik. Meski ribuan karyawan terkena PHK, statusnya menjadi pekerja kontrak atau PKWT.

“Sebagian PHK kemarin kan karyawan mereka tetap diberi kesempatan bekerja. Khususnya yang di Semarang, sistemnya PKWT atau kontrak,” katanya.

Menurutnya, selain memberikan hak para karyawan sesuai aturan, PHK juga tidak lepas dari relokasi PT Sae Apparel dari Semarang menuju Grobogan. Dia bilang, relokasi tersebut tidak merugikan pekerja.

“Untuk relokasi ini tidak merugikan pekerja. Bahkan dari pekerja yang ada 8000 itu, (kalau) mereka mau ikut ke Grobogan, semua (akan) diterima oleh perusahaan. Perusahaan menyarankan begitu, tetapi ada sebagian karyawan tidak mau, sehingga memilih PHK sesuai PP,” tandas Aziz.

Share This Article