INDORAYA – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menggratiskan biaya atau retribusi pemakaman warga di TPU milik Pemkot Semarang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, pembebasan biaya pemakaman ini mulai dari penggalian dan perapian makam. Sedangkan untuk patok atau batu nisan merupakan tanggungan dari ahli waris.
“Sesuai arahan dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bahwa warga dari lahir sampai meninggal harus gratis, maka kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot Semarang gratis tanpa ada biaya,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Ali, sebenarnya pembebasan biaya pemakaman bagi warga sudah dilakukan beberapa kali pada momen-momen peringatan tertentu, seperti HUT Kota Semarang dan saat ini untuk menyambut HUT Korpri ke-50.
“Kita sudah memasang pengumuman di TPU milik Pemkot Semarang untuk sosialisasi kepada masyarakat. Memang untuk yang swasta tidak bisa kita sentuh. Seperti TPU yang dikelola warga adanya harga untuk pemakaman silakan, tapi TPU yang milik Pemkot kita tegaskan gratis,” terangnya.
Dijelaskan Ali, adapun ke-14 TPU milik Pemkot Semarang, yakni TPU Bergota, TPU Trunojoyo, TPU Kesambi/Sompok,TPU Kembangarum, TPU Tawangngalik.
“Lalu, TPU Dadapan/Sendangmulyo, TPU Palir, TPU Pedurungan Lor, TPU Banjardowo. Kemudian TPU Jatisari, TPU Ngadirgo, TPU Kedungmundu I/Cina, TPU KedungmunduII/Kristen, dan TPU Kedungmundu III/Veteran,” katanya.
Kabid Pertamanan dan Pemakaman Disperkim, Murni Ediati mengatakan, untuk periode pembebasan retribusi pemakaman untuk warga di TPU milik Pemerintah Kota Semarang mulai berlaku pada Januari sampai Juni 2022 mendatang. Yakni pelayanan penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangan, pelayanan pemakaman tumpang dan perpanjangan, pelayanan pembongkaran makam, dan penggunaan mobil jenazah satu kali pakai di dalam wilayah kota Semarang. Serta pelayanan penggalian dan perapian makam kecuali di TPU Bergota.
“Sosialiasi kepada masyarakat, telah dilakukan dengan memasang pengumuman di depan TPU milik Pemkot Semarang sejak Senin (17/1/2022). Diharapkan masyarakat mengetahui program pembebasan retribusi dari Pemkot Semarang,” kata Pipie, sapaan akrabnya.
Dari 14 TPU yang milik Pemkot Semarang tersebut, lanjut Pipie, ada tiga TPU yakni Bergota, Sompok dan Trunojoyo yang saat ini sudah penuh. Sehingga hanya bisa melayani pemakaman warga dengan cara tumpang sesuai persetujuan dengan ahli waris.(IR)