INDORAYA – DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) merespon putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Menanggapi putusan MKMK ini, Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono menyatakan bahwa putusan MKMK soal pencopotan Anwar Usman tetap tidak membatalkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
“Kami ini selalu positif thinking selalu khusnudzon. Hanya keputusan apapun di MKMK kan tidak mempengaruhi, tidak membatalkan apa yang sudah diputuskan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/11/2023).
Menurutnya, putusan MK terkait batas capres-cawapres bersifat mengikat. Maka meskipun Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melanggar etik, tetap tidak berpengaruh pada maunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Putusan MK kan bersifat mengikat jadi sudah clear pada sisi itu sehingga tidak mengganggu konsentrasi kami,” kata Sudaryono.
Dikatakannya, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan putusan MKMK. Lebih jauh Gerindra Jateng ingin fokus dan konsentrasi pada pemenangan pasangan Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju.
Menuju pemenangan Pilpres 2024, DPD Gerindra Jateng telah menggerakkan mesin partai. Seluruh kader di Jateng diminta bergerak turun ke bawah untuk memenangkan Prabowo-Gibran 2024.
“Kami tetap fokus, kami tetap konsen untuk turun ke akar rumput, kami menggerakkan mesin partai kami yang ada di Jawa Tengah untuk memenangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran di 2024,” katanya.
“Kami lihat ujung ujungnya saja. Prosesnya (putusan) gak terlalu ngikutin, ujungnya adalah keputusannya tidak akan berubah. Sehingga kami tetap kerja, kerja, dan kerja,” tandas Sudaryono.
Diketahui bahwa MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.