INDORAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Andika-Hendi soal hasil Pilgub Jateng yang memenangkan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin ittu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12/2024). Permohanan sengketa ini menjadikan KPU Provinsi Jateng sebagai pihak termohon.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono membenarkan bahwasanya pihaknya telah didugat terkait hasil Pilgub Jateng 2024 oleh Andika-Hendi. Namun, sampai saat ini masih menunggu informasi lanjutan terkait gugatan yang diajukan ke MK tersebut.
“Terkait gugatan di MK itu, kami masih menunggu di rigistrasi tidak, karena itu kan baru pengajuannya,” katanya saat dihubungi, belum lama ini.
Meski begitu, pihaknya mengaku menghormati apapun yang dilakukan oleh pihak paslon di Pilgub Jateng 2024. Saat ini KPU Jateng mulai menyiapkan segala berkas-berkas untuk melaksanakan proses persidangan gugatan di MK nantinya.
“Tentu kami siapkan segala sesuatu proses dipelaksanaan Pilkada ini untuk Pilgub Jateng, mulai dari pemungutan suara, rekapitulasi sampai penetapan hasil,” Handi.
“Intinya kita siapkan itu semua karena kita terkait dengan hal-hal yang didalilkan belum tahu ya. Namun perinsipnya kami sebagai pihak digugat, siap segala suatu prosesnya,” imbuh dia.
Dia menyebut, adanya gugatan ke MK ini berpotensi membuat pelantikan gubernur Jateng terpilih mundur dari awalnya bulan Januari ke Februari. Namun, mengenai hal ini pihaknya masih menunggu informasi lanjutan terkait keputusan sidang MK.
“Jadwal pastinya tergantung proses nantinya bagaimana di MK ya, putusannya bagaimana, apakah ada hitung ulang atau apa, kita tunggu saja,” ungkap Handi.