Ad imageAd image

Respon Disdikbud Soal Dugaan Pungli Sewa Aplikasi PPDB SMA/SMK di Jateng

Dickri Tifani
9 Views
4 Min Read
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Uswatun Hasanah. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 telah selesai. Meski demikian, ada dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembiayaan sewa aplikasi PPDB sebesar Rp4,45 juta setiap SMA/SMK Negeri di Jateng.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan dugaan pungli ini direkayasa, dengan adanya surat perjanjian antara PT Metra-Net dengan masing-masing SMA/SMK di Jateng yang jumlahnya 596.

Ia memperlihatkan surat perjanjian antara SMA yang dipimpinnya dengan PT Metra-Net bernomor 4612/HK-200/D/DR/V/2024. Ia menyakini iuran sebesar Rp4,45 juta itu merupakan pungutan liar yang seolah-olah legal.

“Seolah-olah dana sebesar Rp4,45 juta itu untuk biaya sewa aplikasi PPDB,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, PPDB merupakan program nasional yang biaya pengadaan server maupun aplikasi tidak dibebankan pada sekolah, melainkan menggunakan APBN.

“Kami semua resah dan bertanya-tanya, mengapa sekolahan (SMA & SMU) dibebani biaya sewa aplikasi? Padahal PPDB kan sudah berlangsung sejak enam tahun lalu dan pembiayaannya jelas dari APBN,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil dugaan pungli tersebut sudah terkumpul mencapai Rp 2,62 miliar dari 596 SMA dan SMK di Jateng.

Oleh karena itu, kepala sekolah tersebut meminta agar polemik ini menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Ia juga mengatakan seluruh kepala SMA/ SMK di Jateng siap untuk diperiksa.

“Kami sangat berharap pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki hal yang membuat kami resah, karena kami tidak kuasa untuk menolaknya,” pintanya.

Tanggapan Disdikbud Jateng

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah memastikan pembiayaan pelaksanaan PPDB 2024 tingkat SMA/SMKN tak ada pungutan liar. Pasalnya, seluruh biaya pelaksanaan PPDB ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran APBD Jateng.

“Pada intinya, dapat ditegaskan bahwa tidak ada pungutan liar untuk pembiayaan PPDB SMA/SMK di Jateng. Seluruh biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Jateng dengan skema pembiayaan melekat pada BOP pendidikan,” ungkap Uswatun melalui keterangan resminya, Kamis (25/7/2024) malam.

Terkait pembiayaan penyediaan aplikasi PPDB, Uswatun menyebut sudah terdistribusi kepada satuan pendidikan melalui Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Sehingga, lanjutnya, Disdikbud Jateng tak melakukan kontrak kerja secara keseluruhan.

“Kondisi demikian dilakukan karena sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, sebagaimana prinsip pengelolaan melalui pendekatan Manajemen Berbasis Pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uswatun mengatakan anggaran termaksud telah diformulasikan ke dalam dokumen perencanaan sekolah (RKAS).

“Mendasarkan pada aspek penyediaan anggaran ini, maka Perjanjian Kerja Sama harus dilakukan oleh penanggung jawab anggaran pada Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dengan penyedia jasa aplikasi,” tuturnya.

Namun ia membenarkan adanya surat perjanjian iuran sewa aplikasi PPDB sebesar Rp4,4 juta. Menurutnya, biaya itu sudah termasuk kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan.

“Sebagai catatan, biaya sebesar Rp.4.440.000,00 masih berada di bawah harga yang disampaikan penyedia jasa aplikasi, sebagaimana yang ditayangkan dalam aplikasi e-katalog,” jelas Uswatun.

Baginya, nilai Rp4,4 juta yang dibebankan kepada setiap SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut telah mempertimbangkan
berbagai aspek.

Dalam kesempatan ini, Ia mengklarifikasi tuduhan atas dugaan pungutan liar dalam penyediaan aplikasi PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tidak benar.

Dikarenakan, pihaknya saat memilih penyedia jasa sudah memperhitungkan aspek pengalaman yang mampu memberikan kepastian, bahwa layanan PPDB terselenggara secara baik.

“Ditegaskan bahwa dugaan tersebut adalah tidak benar, karena pembiayaan PPDB telah direncanakan sesuai ketentuan dalam dokumen RKAS yang dikelola oleh Satuan Pendidikan serta dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Share This Article