INDORAYA – Calon gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi memberikan respon soal paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi yang mencabut gugatan hasil Pilgub 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya tim kuasa hukum Andika-Hendi mengajukan permohonan kepada MK untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng pada 13 Januari 2025. Padahal sebelumnya jagoan PDIP tersebut meminta MK membatalkan kemenangan Luthfi-Yasin.
Usai bertemu Presiden RI ke-7 Jokowi dikediamannya di Sumber, Solo, Ahmad Luthfi mengatakan masih menunggu penetapan dari MK. Pihaknya menghormati sikap rivalnya yang tidak ingin melanjutkan perkara tersebut.
“Ya kita serahkan ke MK dulu, karena MK belum memberikan penetapan. Kalau MK menyatakan sah pencabutannya itu, akan ditindaklanjuti oleh KPU. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” katanya di kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo, Selasa (14/1/2025).
Melihat perkembangan politik di Jateng saat ini, ketika disinggung apakah ada rencana bertemu dengan Andika, mantan Kapolda Jateng ini mengatakan hingga saat ini belum ada. Namun dia mengaku siap mengamodir program dari Andika-Hendi.
Menurutnya, yang terpenting adalah kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. Luthfi juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki rival.
“Tentu kalau ada yang baik kita ambil. Mungkin ada program pada saat debat kita rasa baik untuk masyakarat Jawa Tengah bisa kita tampung. Kita kelola bersama untuk masyarakat Jawa Tengah. Tidak ada rival, kita ini ngemong,” tegas Luthfi.
Diketahui bahwa ada Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung Gerindra dan KIM Plus meraih suara terbanyak, yaitu 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi jagoan PDI Perjuangan meraih 7.870.084 suara.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait pencabutan gugatan ini. Adapun soal pelantikan, Handi menyebut hal itu menjadi ranah pemerintah daerah.
“Kita nunggu pemberitahuan resmi via MK, melalui mekanisme hukum acara MK/ sidang. (Kalau) pelantikan domain pemerintah, kita hanya wajib menyerahkan hasil penetapan satu hari pasca penetapan,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Senin (13/1/2024).