Kepastian tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai koordinasi dengan para penyelenggara multiplexing (mux) di Pangkalan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Migrasi TV analog ke digital atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) ini menjadi awal mula dilakukannya digitalisasi penyiaran Indonesia, mengingat siaran TV analog telah mengudara lebih dari 60 tahun dan dinilai sudah ketinggalan zaman.
“Penghentian tetap layanan TV analog akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau besok malam,” ujar Johnny, Jumat (29/4/2022).
Disampaikan Johnny penghentian siaran TV analog ini infrastruktur di wilayah ASO Tahap 1 yang mencakupi 56 wilayah siaran yang berada di 166 kabupaten/kota dinyatakan selesai dibangun.
“Indonesia bukan negara awal yang melakukan analog switch off, tetapi kita tidak ingin ketinggalan,” ungkap Menkominfo.
Suntik mati TV analog ini akan dilakukan ke dalam tiga tahapan, di mana ASO Tahap 1 dimulai 30 April. Dilanjutkan ASO Tahap 2 pada 25 Agustus dan ASO Tahap 3 pada 2 November.
ASO Tahap 1 ini meliputi 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Bila dibandingkan dengan penerapan ASO di tahap kedua dan ketiga, ASO Tahap 1 ini jumlah kabupaten/kota yang dipindahkan migrasi ke TV digital lebih banyak.
Implementasi batas waktu penghentian siaran TV analog tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun proses suntik mati TV analog yang kemudian TV digital telah ditetapkan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.
Untuk kelompok rumah tangga miskin, penyelenggara multiplexing dan Kominfo telah menyalurkan bantuan set top box gratis TV digital agar memudahkan TV analog menangkap sinyal TV digital.
Sebanyak 3.203.854 set top box gratis TV digital dibagikan sejak 15 Maret dan ditargetkan rampung 30 April 2022. Syarat penerima bantuan ini, mereka yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, punya KTP WNI, masuk ke wilayah yang terdampak ASO, hingga punya TV analog di rumahnya.