Resmi Ditahan di Kejari Semarang, Aipda Robig Akan Segara Sidang

Dickri Tifani
647 Views
1 Min Read
Aipda Robig resmi menjadi terdakwa setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah resmi diserahkan Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).

Dari Kejari Kota Semarang, Aipda Robig langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang.

“Terdakwa kita lakukan penahanan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji.

Candra mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara Aipda Robig akan segera diajukan ke pengadilan, untuk proses persidangan.

“Nanti dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Candra.

Candra juga menegaskan bahwa proses persidangan Aipda Robig akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

“Segera sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir, kita bereskan dulu kelengkapan administrasi baru kita limpahkan,” tambahnya.

Ia mengatakan, JPU yang menangani kasus ini akan diwakili oleh gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang.

“JPU-nya gabungan,” ujar Candra.

Share This Article