Ad imageAd image

Resmi Beroperasi, Jalan Tol Semarang-Demak Dikenakan Tarif

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1k Views
1 Min Read
Gerbang utama jalan Tol Semarang-Demak. (Foto: Isitimewa)

INDORAYA – Jalan Tol Semarang-Demak Seksi ll ruas Sayung-Demak sepanjang 16,01 kilometer (km) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, pada Sabtu (25/2/23). Mulai hari ini, Senin (1/3/23) tarif jalan tol tersebut mulai diberlakukan.

Selama masa uji coba sejak akhir Desember 2021, jalan tol tersebut belum dikenakan tarif. Namun saat ini, mobil yang melaluinya harus membayar sesuai klasifikasi kendaraan.

Adapun untuk golongan I dikenakan tarif sebesar Rp19.000. Sementara untuk golongan II dan III sebanyak Rp28.500. Kemudian tarif untuk kendaraan golongan IV dan V sebesar Rp38.500.

BACA JUGA:   BNNP Jateng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Kampus Kota Semarang

Proyek strategis nasional, Jalan tol Semarang-Demak ini juga berfungsi sebagai tanggul laut yang yang dapat menangkal air laut masuk ke daratan atau yang biasa disebut dengan banjir rob.

Jalan tol ini dibangun dengan dua seksi melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan total panjang 26,40 kilometer.

Seksi I ruas Semarang-Sayung sepanjang 10,39 km dibangun dengan anggaran sebesar 10 triliun yang berasal dari APBN.

Sementara seksi II Sayung-Demak dengan panjang 16,01 km yang memakan anggaran sebesar 5,93 triliun berasal dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

BACA JUGA:   Diduga Hendak Dijual di Bali, Pengedar Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Share this Article
Leave a comment