INDORAYA – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menyalurkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada puluhan ribu warga binaan pemasyarakatan di berbagai daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, secara nasional terdapat 15.235 warga binaan yang menerima remisi pada perayaan Natal tahun ini. Jumlah tersebut mencakup penerima remisi khusus Natal maupun remisi umum.
“Total penerima remisi, baik khusus maupun umum, berjumlah 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia,” ujar Mashudi saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi khusus Natal 2025 dilaksanakan secara serentak oleh satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan.
Mashudi menjelaskan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan, termasuk dalam kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter.
“Ini adalah apresiasi bagi warga binaan yang konsisten mengikuti pembinaan. Ada yang memperoleh pengurangan satu bulan, dua bulan, dan ada pula yang langsung bebas,” katanya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana satu bulan hingga dua bulan. Bahkan, sejumlah warga binaan dinyatakan langsung bebas karena masa hukumannya telah terpenuhi setelah mendapatkan remisi.
Khusus di wilayah Jakarta, tercatat sebanyak 610 warga binaan menerima remisi khusus Natal 2025. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, sesuai hasil penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Mashudi menambahkan, seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lembaga pemasyarakatan, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Prosesnya berjalan sesuai mekanisme. Selama syarat dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, warga binaan dapat diusulkan. Ada empat kriteria utama yang menjadi penilaian,” jelasnya.
Ia menegaskan, warga binaan tidak seharusnya semata-mata dinilai dari kesalahan masa lalu, mengingat banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan sikap dan semangat mengikuti pembinaan.
“Warga binaan luar biasa. Semangat mereka mengikuti pembinaan justru menjadi motivasi bagi kami,” tutup Mashudi.


