INDORAYA – Oknum kepolisian kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang. Kali ini, sejumlah anggota Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah pada Kamis (11/12/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AT dari Blora, yang diketahui merupakan anak seorang petani. AT diduga menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang oleh aparat Polsek Jepon dan Polres Blora. Tanpa bukti yang jelas, ia dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora.
Dengan ditemani kuasa hukum, keluarga dan sang ibu, AT akhirnya mengumpulkan keberanian untuk melapor ke Bid Propam Polda Jateng. Mereka mendesak agar dugaan penyimpangan ini diusut tuntas dan dipaparkan secara transparan kepada publik.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya terjadi pada April 2025. Kala itu, tiba-tiba polisi mendatangi rumah AT untuk penyelidikan temuan seorang bayi yang dibuang di Kawasan Semanggi.
“AT langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” kata Bangkit di Mapolda Jateng, Kamis (11/12/2025).
Bangkit mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap AT berlangsung dengan cara-cara yang dinilainya jauh melampaui batas kewajaran.
Ia menyebut, remaja itu mengalami perlakuan tidak pantas yang menyasar area tubuh sensitif, hingga menjadikan pemeriksaan tersebut berpotensi sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap martabat korban.
“R ditelanjangi, bahkan anggota polisi dan bidan memasukkan jari ke kemaluan korban. Padahal anak ini masih virgin,” terangnya.
Setelah menerima laporan itu, Bangkit lalu memeriksakan AT ke dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa korban tidak pernah hamil dan melahirkan.
“Setelah polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur,” nilainya.
Karena itu, Bangkit resmi membawa kasus ini ke Bid Propam dengan melaporkan oknum anggota Polsek Jepon dan Polres Blora yang diduga menyalahi prosedur dalam menangani AT.
Ia juga mengungkap adanya upaya “penyedapan masalah” berupa pemberian sejumlah uang dari Wakil Bupati Blora kepada keluarga AT sebelum laporan dibuat. Namun, tawaran tersebut ditolak karena keluarga ingin perkara ini diproses secara terang dan terbuka.
“Bahkan Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal ini kehormatan anak manusia. Kalau memang AT pelaku, kami siap menyerahkan. Tapi jika tidak, harus ada rehabilitasi nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, ibu korban, Lasti, mengaku sempat pingsan saat mendengar tuduhan dari polisi. Perempuan usia 53 tahun itu, kaget ketika rumahnya didatangi oleh belasan polisi dan bidan desa.
“Saya klenger [pingsan]. Anak saya dituduh seperti itu. Padahal bukan. Waktu itu bilangnya hanya pemeriksaan biasa tapi ketika saya masuk ke kamar anak saya sudah telanjang dan diperiksa seperti itu,” ungkap Lasti.
Sambil berlinangan air mata, Lasti merasa tuduhan ini merupakan pukulan telak bagi keluarganya. Ia merasa malu dan dijauhi oleh warga di kampungnya.
“Saya malu anak saya dituduh hamil. Anak saya juga malu di sekolahnya,” sambungnya.
Lasti berharap, Polda Jateng bisa memberikan keadilan bagi anak dan keluarganya. Termasuk, mengembalikan kehormatan putri ke limanya itu.
“Saya cuma orang kecil, wong tani [petani]. Kenapa dibeginikan. Saya minta keadilan Ya-Allah,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan adanya sejumlah oknum Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah. Pihaknya akan segera menelusuri kebenaran kasus ini.
“Laporan tersebut sudah diterima oleh Bid Propam Polda Jateng, dan segera tim paminal melakukan penyelidikan ke Polres Blora,” kata Kombes Pol. Artanto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025) sore.


