Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelanggaran Polisi Blora, Oknum Diselidiki Propam
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelanggaran Polisi Blora, Oknum Diselidiki Propam

By Dickri Tifani
Kamis, 11 Des 2025
Share
4 Min Read
Ilustrasi: Oknum kepolisian di Blora, Jawa Tengah diduga melakukan pelanggaran terhadap remaja berusia 16 tahun di wilayahnya.
SHARE

INDORAYA – Oknum kepolisian kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang. Kali ini, sejumlah anggota Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah pada Kamis (11/12/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AT dari Blora, yang diketahui merupakan anak seorang petani. AT diduga menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang oleh aparat Polsek Jepon dan Polres Blora. Tanpa bukti yang jelas, ia dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora.

Dengan ditemani kuasa hukum, keluarga dan sang ibu, AT akhirnya mengumpulkan keberanian untuk melapor ke Bid Propam Polda Jateng. Mereka mendesak agar dugaan penyimpangan ini diusut tuntas dan dipaparkan secara transparan kepada publik.

Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya terjadi pada April 2025. Kala itu, tiba-tiba polisi mendatangi rumah AT untuk penyelidikan temuan seorang bayi yang dibuang di Kawasan Semanggi.

“AT langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” kata Bangkit di Mapolda Jateng, Kamis (11/12/2025).

Bangkit mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap AT berlangsung dengan cara-cara yang dinilainya jauh melampaui batas kewajaran.

Ia menyebut, remaja itu mengalami perlakuan tidak pantas yang menyasar area tubuh sensitif, hingga menjadikan pemeriksaan tersebut berpotensi sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap martabat korban.

“R ditelanjangi, bahkan anggota polisi dan bidan memasukkan jari ke kemaluan korban. Padahal anak ini masih virgin,” terangnya.

Setelah menerima laporan itu, Bangkit lalu memeriksakan AT ke dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa korban tidak pernah hamil dan melahirkan.

“Setelah polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur,” nilainya.

Karena itu, Bangkit resmi membawa kasus ini ke Bid Propam dengan melaporkan oknum anggota Polsek Jepon dan Polres Blora yang diduga menyalahi prosedur dalam menangani AT.

Ia juga mengungkap adanya upaya “penyedapan masalah” berupa pemberian sejumlah uang dari Wakil Bupati Blora kepada keluarga AT sebelum laporan dibuat. Namun, tawaran tersebut ditolak karena keluarga ingin perkara ini diproses secara terang dan terbuka.

“Bahkan Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal ini kehormatan anak manusia. Kalau memang AT pelaku, kami siap menyerahkan. Tapi jika tidak, harus ada rehabilitasi nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” tegasnya.

Sementara itu, ibu korban, Lasti, mengaku sempat pingsan saat mendengar tuduhan dari polisi. Perempuan usia 53 tahun itu, kaget ketika rumahnya didatangi oleh belasan polisi dan bidan desa.

“Saya klenger [pingsan]. Anak saya dituduh seperti itu. Padahal bukan. Waktu itu bilangnya hanya pemeriksaan biasa tapi ketika saya masuk ke kamar anak saya sudah telanjang dan diperiksa seperti itu,” ungkap Lasti.

Sambil berlinangan air mata, Lasti merasa tuduhan ini merupakan pukulan telak bagi keluarganya. Ia merasa malu dan dijauhi oleh warga di kampungnya.

“Saya malu anak saya dituduh hamil. Anak saya juga malu di sekolahnya,” sambungnya.

Lasti berharap, Polda Jateng bisa memberikan keadilan bagi anak dan keluarganya. Termasuk, mengembalikan kehormatan putri ke limanya itu.

“Saya cuma orang kecil, wong tani [petani]. Kenapa dibeginikan. Saya minta keadilan Ya-Allah,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan adanya sejumlah oknum Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah. Pihaknya akan segera menelusuri kebenaran kasus ini.

“Laporan tersebut sudah diterima oleh Bid Propam Polda Jateng, dan segera tim paminal melakukan penyelidikan ke Polres Blora,” kata Kombes Pol. Artanto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025) sore.

TAGGED:AT Korban PolisiOknum Polisi BloraPelanggaran PolisiPolisi Tuduh Remaja Blora Hamil
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

KAI Tegaskan Sanksi untuk Oknum Karyawan yang Salahgunakan Data Pribadi Penumpang

Minggu, 11 Jan 2026
Hukum Kriminal

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, PBNU Tegaskan Tak Ikut Campur

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Garda Publik Laporkan LMKN ke KPK, Tuntut Kejelasan Royalti Lagu Rp14 Miliar Isi Berita 

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Kasus Produk Kecantikan Richard Lee Bergulir, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 08 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?