Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Remaja 14 Tahun di Palu Dicekoki Miras-Diperkosa 10 Pria
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Remaja 14 Tahun di Palu Dicekoki Miras-Diperkosa 10 Pria

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 16 Nov 2024
16 Views
3 Min Read
ilustrasi kasus pemerkosaan (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Remaja perempuan berinisial CA (14) Palu, Sulawesi Tengah diduda dicekoki miras hingga diperkosa oleh sepuluh pria. Para pelaku telah ditangkap polisi.

“Dalam perkara ini kita amankan sekitar 10 orang pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Reza menjelaskan pelaku sempat memaksa korban untuk minuman keras (miras) dan mengkonsumsi narkotika sebelum memperkosa secara bergiliran. Para pelaku terdiri dari pria dewasa dan remaja.

Para pelaku yang ditangkap yakni, AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR(23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 23.00 WITA. Awalnya, pelaku inisial AM bersama HS berencana bertemu dengan HH di Jembatan Kanuna. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke rumah perempuan inisial IM di Desa Salena Padanjese.

“Setelah tiba, korban menelpon AM. Kemudian korban dan pelaku bertemu di rumah IM sambil menunggu orang tua IM yang sedang keluar. Saat orang tuanya tiba, mereka pun pamit keluar untuk bermalam Minggu,” ujar Reza.

Selanjutnya, para pelaku bersama korban pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi untuk pesta miras. AM bahkan sempat meminta uang Rp10.000 kepada korban untuk membeli miras. Lalu, kata Reza, korban ikut dipaksa untuk minum minuman keras tersebut.

“Setelah kembali dengan miras, AM bersama HH mengonsumsi minuman tersebut. Mereka kemudian memaksa CA untuk ikut minum, meskipun korban menolak. AM dan HH terus memaksa dengan menarik tangan korban, hingga akhirnya korban CA terpaksa mengonsumsi miras tersebut,” ujar Reza.

“Sedangkan saksi IM dan HS sedang duduk berbicara sambil mengisap lem Fox, namun tidak ikut minum,” ucapnya.

Tak berselang lama, datang para pelaku lainnya yakni, FR, AW, GL, BT, AS, dan AG. Para pelaku kembali membeli minuman keras dan sejumlah obat terlarang. Sementara korban sudah dalam keadaan mabuk dan dibawa ke kamar yang ada di rumah kosong itu.

AM dan HS kemudian memperkosa CA secara bergantian. Pria lain yang ada di lokasi itu mengikuti.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku AM dan HS langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Tindakan ini kemudian diikuti para pelaku lainnya. Bahkan, para pelaku sempat mereka kejadian penyetubuhan tersebut,” tuturnya.

Reza mengatakan korban memberitahukan peristiwa itu kepada keluarga, sehingga keluarga melapor ke polisi pada 7 November 2024. Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Kami menemukan beberapa barang bukti yang mendukung proses penyelidikan kasus ini, antara lain dua plastik pembungkus miras jenis Cap Tikus, dua kaleng lem Fox, satu set pakaian milik korban CA. Pelaku yang mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika lalu menyetubuhi korban,” kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

TAGGED:Polresta PaluRemaja Palu diperkosa

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account