INDORAYA – Informasi baru mengenai hubungan antara AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV, 35), akhirnya terungkap berdasarkan pernyataan rekan kerja korban.
Levi sebelumnya ditemukan meninggal di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.
Sebelum meninggal, Levi disebut sempat bersama AKBP Basuki.
Kastubi, rekan senior sekaligus kuasa hukum korban, mengungkap bahwa ia mengetahui adanya hubungan antara Basuki dan Levi sejak melihat keduanya di lingkungan kampus.
“Saya lihat dua kali itu,” kata Kastubi saat ditemui di Untag Semarang, Jumat (21/11/2025).
Ia juga mengungkap bahwa dirinya pernah melihat Basuki menjemput Levi setelah mereka menghadiri kegiatan di Yogyakarta dan Bali. Karena sering melihat kedekatan keduanya, Kastubi akhirnya menanyakan langsung kepada Levi mengenai status hubungan tersebut.
“Saya ngonangi (mengetahui) dua kali. Itu pacar,” ucap Kastubi menirukan jawaban Levi.
Tiga hari sebelum Levi ditemukan meninggal, Kastubi bahkan sempat memberikan peringatan kepada Levi agar berhati-hati menjalin hubungan dengan polisi.
“Wok hati-hati pacaran dengan polisi. Tapi tau-tau Senin ada berita meninggal,” ungkapnya.
Sidang Etik
Polda Jawa Tengah kemudian mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus yang berkaitan dengan Levi. Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mapolda Jateng sejak Rabu malam (19/11/2025).
Sanksi diberikan karena Basuki dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri, yakni menjalin hubungan di luar pernikahan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menghadapi sidang KKEP, meski jadwal maupun bentuk sanksi belum dipastikan.
Kombes Pol Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan ada beberapa kemungkinan putusan.
“Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya,” jelasnya.
Ada Hubungan Intens
Artanto juga tidak membantah bahwa Basuki dan Levi menjalin komunikasi yang cukup intens.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” katanya.
Karena itu, Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Menurutnya, hal tersebut termasuk pelanggaran berat dalam kode etik, terutama karena menyangkut kesusilaan dan citra polisi di hadapan publik.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa Basuki saat ini menjalani sanksi penempatan khusus.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful.
Ia menambahkan bahwa patsus diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Komitmen Penegakan Aturan
Saiful juga menegaskan bahwa hasil gelar perkara adalah bukti keseriusan Polda Jateng dalam menangani dugaan pelanggaran anggota.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya.
Keterangan Tambahan dari Ditreskrimum
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap bahwa ia menerima informasi dari mahasiswa bahwa Levi dan AKBP Basuki bahkan tercatat dalam satu kartu keluarga.
“Ini yang baru kami tahu,” kata Dwi.
Ia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait segera melapor kepada penyidik.
“Kami akan dalami itu,” ujarnya.
Dwi membenarkan bahwa Basuki dan Levi beberapa kali terlihat beraktivitas bersama, namun belum dapat memberikan detail karena penyelidikan masih berlangsung.
“Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini,” lanjutnya.


